Pandangan Islam Terhadap Perempuan yang Tinggalkan Anak dan Suami Menjadi Pekerja Migran Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab
JAKARTA – Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab atau yang akrab disapa Abi Quraish Shihab mendapat pertanyaan dari seorang wanita yang hendak bekerja sebagai PMI maka meninggalkan anak dan suami.
Pada umumnya memang laki-laki yang mencari nafkah dan wanita menjaga anak, tapi ada juga kasus di mana wanita bekerja bahkan meninggalkan anak.
Memang secara prinsipil, yang berkewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak adalah suami.
Akan tetapi bukan berarti wanita atau istri sama sekali tidak boleh bekerja untuk mencari nafkah.
Ketika seorang ibu sekaligus istri bekerja, maka konteksnya adalah bekerja sama dengan suami untuk melindungi dapur tetap mengepul.
Memang harus diakui lapangan kerja di Indonesia masih terbatas, sehingga banyak yang memilih kerja sebagai PMI.
Begitupun wanita, banyak yang memilih menjadi PMI atau tenaga kerja wanita di luar negeri.
Dalam keadaan terpaksa, semisal suami masih belum mendapat sumber penghasilan untuk rumah tangga, maka istri terpaksa mesti bekerja.
“Karena keterpaksaan itu menoleransinya dan, dengan demikian, ia tidak dinilai berdosa,” tulis Abi Quraish Shihab.
Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Tentang Perempuan halaman 203-204.
“Tentu Saja apabila di dalam negeri dia memperoleh peluang yang dapat memenuhi kebutuhan, maka tidaklah dibenarkan seorang perempuan ke luar negeri tanpa ada mahram menemaninya,” pungkas Abi Quraish Shihab. []