December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pasangan Lesbian Menang Menggugat Direktur Imigrasi Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Seorang wanita pasangan lesbian asal Inggris memenangkan gugatan di Pengadilan untuk memperoleh hak hidup sesama jenis dan bekerja di Hong Kong.

Keputusan pengadilan di wilayah Hong Kong ini dinilai begitu penting bagi penganut hidup bersama sesama jenis sebab masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih tidak diakui di negara tersebut.

Adalah Direktur Imigrasi Hong Kong yang didugat oleh QT, wanita pasangan lesbian yang telah mengajukan visa namun ditolak oleh pemerintah Hong Kong. Pasangan QT mendapatkan pekerjaan sehingga otomatis sebagai pendamping dirinya ikut terbang ke Hong Kong.

Kedua pasangan lesbian ini telah hidup bersama selama 7 tahun. Sebelumnya QT bekerja di sebuah lembaga kerja sama di Inggris sejak 2011, namun kemudian pasangan tersebut harus pindah ke Hong Kong lantaran pasangan QT mendapatkan tawaran pekerjaan di sana.

Pada tahun 2014, pengajuan visa pasangan QT ditolak oleh bagian imigrasi sehingga QT tidak dapat memperoleh izin tinggalnya. QT akhirnya memutuskan untuk menggugat Direktur Imigrasi Hong Kong karena larangan tersebut.

Sebenarnya Pengadilan Tinggi telah memenangkan gugatan QT, namun hasil keputusan tersebut masih mendapatkan pertentangan yang masif sehingga dibawa ke Pengadilan Tinggi Kota. Perjuangan yang dilakukan oleh QT selama 3 tahun akhirnya berbuah manis dengan dimenangkannya gugatan QT di Pengadilan Tinggi Kota.

Upaya perjuangan untuk mendapatkan status legal ini mendapatkan dukungan dari sejumlah bank dan firma hukum yang memiliki ketertarikan untuk mendatakngkan pekerja ke Hong Kong.

Seperti yang dilansir dari bbc.com, QT melalui pengacaranya yang bernama Michael Vidler menyatakan bahwa dirinya melakukan pertempuran panjang dengan pemerintah ini karena merasa dirinya diperlakukan seperti warga kelas dua gara-gara orientasi seksualnya yang berbeda.

Walaupun dirinya tidak dapat hadir saat pembacaan keputusan, namun QT menyatakan dirinya sangat gembira karena Pengadilan Tertinggi Hong Kong telah menunjukkan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak-hak kesetaraan.

Hong Kong sendiri memang tidak mengakui orientasi seksual kelompok LGBT dan melarang dilakukannya pernikahan pasangan sejenis. Namun mereka juga memberikan larangan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi termasuk kepada kelompok yang memiliki orientasi seksual berbeda.

Tindakan-tindakan diskriminasi ini digolongkan dalam tindakan ilegal. Inilah yang kemudian juga menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara hukum yang dialami QT. [MSA]

Advertisement
Advertisement