April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Bangladesh Yang Sebarkan Video Mesumnya Dengan PMI Didenda Rp. 20 Juta

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran asal Bangladesh yang menjadi kekasih seorang PMI asal Jawa Barat berinisial S (32) harus menerima kenyataan pahit divonis bersalah oleh State Courts Singapura pada Selasa (14/08/2018) kemarin lantaran terbukti telah menyebarkan beberapa video adegan persetubuhannya dengan S di tangga apartemen tempat S bekerja di kawasan HBD Singapura pada September tahun kemarin.

Diberitakan oleh Zao Bao, S telah lama menjalin hubungan dengan pria Bangladesh tersebut sebelum kasus ini terungkap ke permukaan. Secara teratur, hampir seminggu 3 kali, pria Bangladesh tersebut selalu meminta jatah bersetubuh dengan S. Lantaran S tidak dalam kondisi libur, persetubuhan mereka lakukan di tangga darurat apartemen tempat S bekerja.

Kejadian tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka. S yang berstatus janda dua anak asal pesisir utara Jawa Barat awalnya tidak pernah sedikitpun mempermasalahkan saat kekasihnya pria Bangladesh meminta jatah “ngetap Oli”. Bahkan, tak hanya jatah Ngetap Oli, pria Banglades tak jarang meminta uang kepada S untuk berbagai keperluan.

Hubungan S dengan pria Bangladesh tersebut harus berakhir saat beberapa video adegan persetubuhan mereka viral di sosial media. Setelah ditelusuri, kali pertama yang menggunggah adalah pria Bangladesh itu sendiri.

Merasa dirugikan, S wadul ke Polisi Singapura. Dan keesokan harinya, pada pertengahan September 2017, pria Bangladesh tersebut ditangkap. Puluhan video dan ratusan foto adegan persetubuhannya dengan S ditemukan didalam hanphone milik pria Bangladesh tersebut.

Atas perbuatannya, Hakim di pengadilan Singapura, Selasa siang kemarin menyatakan pria Bangladesh bersalah dan harus membayar denda sebesar SGD 2.000  atau setara dengan Rp. 20-an Juta, disamping selama rentang waktu antara September 2017 sejak dirinya ditangkap hingga kemarin, pria Bangladesh tersebut menjalani penahanan setidaknya selama 9 bulan. []

Advertisement
Advertisement