November 7, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemberlakuan NIK Otomatis Menjadi NPWP akan Berlaku Mulai Pertengahan 2024

1 min read

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan pada pertengahan 2024, bersamaan dengan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax).

“Saat sistem core tax benar-benar dijalankan, itulah waktunya implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilakukan,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Meskipun begitu, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk memadankan data NIK dan NPWP hingga sebelum implementasi core tax. Hingga tanggal 22 November 2023, 59,3 juta NIK wajib pajak telah dipadankan menjadi NPWP, mencapai 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan ini bisa dilakukan secara daring, dan terdapat layanan virtual untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memadankan data dan informasi.

Selain itu, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan para pihak yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Ini termasuk lembaga keuangan seperti bank, serta kementerian dan lembaga lainnya. Koordinasi ini bertujuan agar sistem-sistem yang berhubungan dapat disesuaikan sehingga pelaksanaan core tax berjalan lancar tanpa hambatan.

Suryo menekankan bahwa masih ada keinginan dari berbagai pihak untuk menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sebelum implementasi penuh dilakukan.  []

Advertisement
Advertisement