December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemberlakuan Pungutan Bagasi Berbayar, Mundur Dua Pekan

3 min read

ApakabarOnline.com – Kementerian Perhubungan meminta dua maskapai milik Lion Air Group untuk menunda penerapan biaya bagasi kepada penumpangnya selama dua minggu terhitung mulai Selasa (08/01/2019).

Selama penundaan berlangsung, Lion Air Group diminta untuk mensosialisasikan aturan dan tarif baru yang diberlakukan untuk pelayanan bagasinya.

“Saya beri policy, tapi grace period-nya dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 baru berlaku efektif,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana, Jakarta.

Selain kepada maskapai, Kementerian Perhubungan juga meminta otoritas bandara yang melayani penerbangan Lion Air Group untuk turut mempersiapkan infrastruktur yang mendukung aturan baru ini.

Budi menegaskan, langkah sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di bandara akibat penumpang yang tidak tahu adanya peraturan bagasi berbayar.

“Kami kemarin rapat (dengan Lion Air Group), memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Kan tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya. Konsepnya bagus, tapi harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Terkait keputusan Lion Air Group untuk memasang tarif pada layanan bagasinya–kurang dari 20 kilogram (kg) untuk Lion Air dan kurang dari 10 kg untuk Wings Air, Budi memastikan bahwa pihaknya tidak berseberangan dengan keputusan itu.

Sebab, pada dasarnya maskapai memiliki wewenang untuk mengatur tarif bagasinya. Hal ini juga merujuk Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Budi berharap, aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat ketepatan waktu berangkat dan tiba pesawat (on time performance/OTP).

“Dengan (aturan) ini bisa diprediksi, orang begitu datang bisa langsung jalan. Kalau dia bawa barang, sudah bayar, sudah punya satu kupon dan barang itu bisa self assessment. Jadi diharapkan OTP terjaga,” tuturnya.

Kepada AntaraNews, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya akan mengikuti mandat dari Kementerian Perhubungan terkait penundaan pengenaan biaya bagasi dan melakukan sosialisasi aturan selama dua pekan ke depan.

Daniel memastikan calon penumpang Lion Air maupun Wings Air yang datang ke bandara belum akan dipungut biaya untuk bagasi mereka.

“Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu, jadi kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan,” jelas Daniel.

Untuk diingat, Lion Air Group mengumumkan kebijakan penghapusan biaya cuma-cuma untuk barang bawaan dan bagasi terdaftar untuk layanan penerbangan Lion Air dan Wings Air tujuan domestik.

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut antara lain berlaku untuk bagasi seberat 20 kg per penumpang Lion Air dan 10 kg per penumpang Wings Air. Awalnya, kebijakan itu akan mulai berlaku pada 8 Januari 2019.

Tidak dijelaskan dengan detail berapa biaya bagasi per kg untuk satu perjalanan itu. Dalam rilis yang dibagikan Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, hanya disebutkan biaya bagasi akan menyesuaikan tarif pada hari keberangkatan.

Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Dua maskapai Lion Air Group, Lion Air dan Wings Air, memang berhak memberlakukan tarif untuk bagasi bawaan penumpangnya. Hal ini lantaran keduanya termasuk dalam kelompok pelayanan standar minimum (no frill) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah (LCC).

Selain Lion Air dan Wings Air, maskapai AirAsia sudah lebih dulu memberlakukan tarif bagasi untuk barang bawaan di atas 7 kg per penumpang. Harganya beragam. Untuk tujuan Denpasar, Bali, misalnya. Air Asia mematok harga Rp88.000 untuk kelebihan bagasi sebanyak 5 kg, Rp105.600 untuk 10 kg, Rp176.000 untuk 15 kg, dan Rp308.000 untuk 25 kg.

Begitu juga dengan Citilink Indonesia. Untuk perjalanan domestik, Citilink memberlakukan kelebihan bagasi yang diukur dari lamanya waktu penerbangan. Adapun harganya berada pada rentang Rp15.000 hingga Rp50.000 per kg per penumpang.

Aturan serupa juga berlaku untuk perjalanan luar negeri. Namun, kelebihan bagasi akan dihitung setelah melebihi 15 kg dengan rentang harga Rp40.000 hingga Rp145.000. []

Advertisement
Advertisement