April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berharap, Taiwan Mau Menerima PMI Lagi

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap kebijakan penangguhan penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Taiwan dapat segera dicabut setelah baik Indonesia maupun pihak Taiwan melakukan pembenahan proses penempatan pekerja.

Untuk diketahui, Taiwan menangguhkan penerimaan pekerja dari Indonesia untuk periode 4-17 Desember 2020. Langkah itu diambil Taiwan setelah 85 pekerja migran  Indonesia (PMI) yang dikirimkan oleh 14 perusahaan penempatan PMI (P3MI) terkonfirmasi positif covid-19.

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker, Eva Trisiana dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (04/12/2020) malam mengatakan, pemerintah Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, walau memahami kebijakan ini.

“Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan. Kemnaker juga akan mengingatkan kembali kepada P3MI agar benar-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepmenaker 294/2020,” kata Eva, sebagaiman dilansir Antara.

Eva mengatakan, Kemenaker telah berkomunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) sebagai perwakilan Taiwan di Indonesia dan melakukan investigasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait seperti BP2MI dan Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya PMI terkonfirmasi covid-19 di Taiwan.

Investigasi itu dilakukan untuk memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan P3MI telah sesuai dengan pedoman yang dituangkan dalam Kepmenaker Nomor 294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru atau tidak.

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah setiap CPMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan tes PCR pada sarana kesehatan yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan. Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka Kemenaker siap memberikan sanksi sesuai aturan.

Namun, Evi mengingatkan, otoritas Taiwan selama ini memang tidak terlalu ketat dalam mensyaratkan pekerja asing yang akan bekerja di Taiwan, yang mana tidak diharuskan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.

“PCR test akan dilakukan setelah mereka berada di Taiwan, sehingga ada kemungkinan PMI tertular pada saat mereka dalam perjalanan di pesawat. Kami apresiasi jika Taiwan juga mensyaratkan PCR test bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayah otoritas Taiwan,” tambah Evi. []

Advertisement
Advertisement