Pemerintah Menggelar Konsultasi Publik Regulasi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Pada tahun 2023, Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai USD14,22 miliar.
Berdasarkan data BP2MI tahun 2023, jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Negara tujuan dengan jumlah penempatan terbanyak yakni Taiwan sebanyak 83.216 PMI. Sedangkan Jawa Timur dan Indramayu merupakan provinsi dan kabupaten penyumbang jumlah PMI terbanyak dengan jumlah masing-masing 68.069 dan 19.178 PMI.
“Besarnya peran dan potensi penempatan PMI tentunya tidak luput dengan berbagai permasalahan seperti pendidikan PMI didominasi SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya pelindungan untuk PMI dan keluarganya secara menyeluruh baik sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan,” tutur Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nuryani Yunus yang hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM dalam Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Trans Resort, Bali, Jumat (3/05).
Melihat berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI. Pada perkembangannya, arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.
“RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Asdep Nuryani.
Mengingat dampaknya yang luas, dalam penyusunan Rperpres ini perlu adanya kegiatan konsultasi publik (meaningful participation) sebagaimana amanat UU 13 Tahun 2022 perubahan kedua UU No 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait.
Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan secara hybrid ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum serta menghadirkan empat narasumber yakni Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman, perwakilan Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Ridho Amrullah, perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Fajar Nuradi, dan perwakilan Direktorat Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari.
Berbagai materi disampaikan oleh narasumber mulai dari optimalisasi penempatan PMI yang terampil dan profesional, kemudahan dalam penempatan PMI, perlindungan bagi PMI di luar negeri hingga pelayanan kesehatan bagi PMI.
“Hari ini kita laksanakan konsultasi publik di Bali untuk bersama-sama menguatkan pemahaman pemerintah daerah dan asosiasi atau organisasi terhadap isi dari RPerpres ini, serta meminta masukan dari para akademisi,” pungkas Asdep Nuryani.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Ketua Asosiasi dan Organisasi yang menangani penempatan dan pelindungan PMI, perwakilan Akademisi dari Universitas Udayana Bali, STIKES Wira Medika Bali, STIKES Bina Usada Bali, dan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali, serta perwakilan Pemerintah Daerah. []