April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Menyatakan, KKB di Papua Disebut Teroris

2 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di aturan tersebut tertulis bahwa siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan adalah terorisme. Berdasar definisi dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB adalah tindakan teroris.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Kamis (29/04/2021).

Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dan berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh gereja di Papua. Mereka, kata Mahfud, meminta agar Papua dibangun secara lebih komprehensif.

Ditegaskan Mahfud, seluruh tokoh masyarakat Papua menolak tindakan separatis. Dia memastikan, pemerintah tidak memusuhi seluruh masyarakat Papua, namun hanya segelintir orang yang mengganggu keamanan di Papua.

Adapun, sikap tegas pemerintah dan rakyat Indonesia berpedoman pada resolusi majelis umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua. Maka Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan resolusi majelis umum PBB pada waktu itu, tidak ada satu pun negara yang menolak. Semua mendukung dan setuju pendapat rakyat Indonesia tahun pada 1969 bahwa Papua jadi bagian sah NKRI.

“Sebab itu, setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum kita,” tegas Mahfud. []

Advertisement
Advertisement