July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penanganan Kasus PMI Banyak yang Mandeg di Kepolisian

1 min read

JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada Selasa, 18 Oktober 2022, menyampaikan aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri) terkait banyaknya proses penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mandek di kepolisian.

Dalam surat aduannya disebutkan sepanjang perjalanan advokasi, SBMI memandang Kepolisian RI (Polri) memiliki komitmen yang rendah dalam penegakan hukum kasus TPPO yang mengorbankan Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan mandeknya penanganan berbagai kasus TPPO yang dilaporkan Pekerja Migran Indonesia dengan pendampingan SBMI ke kepolisian, baik ditingkat Polres, Polda, dan Bareskrim Polri.

Lewat laporan ini, SBMI meminta Itwasum Polri agar melakukan evaluasi dan pengawasan maksimal terhadap Penyidik Polri yang menangani kasus TPPO dan penempatan secara unprosedural Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban TPPO. Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih mengatakan, berdasarkan data SBMI terdapat 18 kasus dengan korban 109 orang Pekerja migran Indonesia yang proses penyelesaian kasusnya mandek di kepolisian.

“Kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian tersebut semuanya sudah mendapat Laporan Polisi (LP), tetapi proses penyelesaiannya mandek. Untuk itu Itwasum harus bersikap tegas terhadap penyidik yang menangani persoalan-persoalan yang dialami masyarakat kecil, khususnya buruh migran yang sering termarjinalkan,” kata Juwarih.

Sekjen SBMI, Bobi Anwar Ma’arif berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mau memberikan atensi khusus terhadap proses penyelesaian berbagai kasus yang mandek di kepolisian, khususnya kasus TPPO yang mengorbankan para buruh migran dengan cara memberikan instruksi kepada para bawahannya. Sebab dengan menangani kasus-kasus yang mandek akan membuktikan bahwa polisi serius dalam mengembalikan citranya.  []

Advertisement
Advertisement