Pendatang yang Memasuki Hong Kong Karantinanya Bakal Dikurangi Hingga Hanya 7 Hari Saja, Berikut Ketentuan Lengkapnya
JAKARTA – Pemerintah Hong Kong melonggarkan aturan karantina bagi traveler internasional yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Aturan yang direvisi terkait boarding dan karantina.
“Pelancong yang tiba di Hong Kong dan telah divaksin yang lengkap, dapat mengurangi karantina wajib mereka selama 7 hari,” jelas Hong Kong Economic and Trade Office (HKETO) di Jakarta, Selasa (25/05/2021).
Indonesia masih masuk golongan Group B (High-risk). Bagi Hong Kong resident yang berasal dari negara-negara grup ini bisa mendapat pengurangan karantina menjadi 14 hari.
Pendatang harus menunjukan catatan vasinasi, serta menunjukan hasil negatif tes nucleic acid dalam 72 jam sebelum keberangkatan pesawat. Selain itu, diwajibkan pula menunjukan reservasi ruangan hotel karantina di Hong Kong.
Bila belum divaksin, maka aturan karantina selama 21 hari.
Pendatang tidak boleh masuk Hong Kong bila berada di negara-negara risiko sangat tinggi dalam 21 hari sebelum kedatangan. Ini juga berlaku bila transit lebih dari dua jam. Negara-negara yang masuk golongan tersebut (Group A1), yaitu India, Brasil, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan. []