April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perjuangan Parti, PMI Asal Nganjuk yang Didzalimi, Usai “Menang” Melawan Bos Bandara, Kini Membidik Jaksa Penuntut Kasusnya

2 min read

SINGAPURA – Kebenaran akan menemukan jalan. Begitulah pepatah mengatakan. Semangat Parti, seorang PMI asal Nganjuk agar kedzaliman bisa dihentikan terus menyala. Setelah berhasil mengalahkan majikannya yang menjadi seorang bos Bandara Changi Singapura, Parti kembali berperkara di pengadilan, membidik kedua jaksa penuntut yang membuatnya dituduh melakukan pencurian.

Mengutip Channel News Asia, Kamis (15/10/2020), Parti menuduh Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying dan Tan Wee Hao melakukan pelanggaran dalam menangani persidangannya. Dia diberi waktu dua minggu pada 1 Oktober oleh Ketua Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah dia ingin melanjutkan atau membatalkan kasus tersebut, karena dia merasa ragu.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Parti dari Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi (Humanitarian Organisation for Migration Economics/HOME) mengatakan dia “telah memutuskan untuk melanjutkan” kasus tersebut.

Ia itu telah divonis pada Maret tahun lalu oleh pengadilan yang lebih rendah karena dianggap mencuri S $ 34.000 dari mantan ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong dan keluarganya, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada 4 September.

Dalam putusan Hakim Chan Seng Onn, dia menguraikan beberapa masalah dengan temuan putusan dan bagaimana kasus itu ditangani.

 

Gugat Jaksa Penuntut

Setelah pembebasannya, Parti mengajukan melalui pengacaranya Anil Balchandani agar pengadilan disiplin dibentuk untuk menangani kasus tersebut.

Namun, dia “agak kewalahan” dan terpecah antara ingin mengejar kasus terhadap jaksa penuntut dan kembali ke Indonesia secepat mungkin.

Jaksa penuntut mengatakan pada persidangan 1 Oktober mereka tidak akan keberatan jika masalah tersebut dirujuk ke pengadilan untuk penyelidikan, karena ini akan memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mereka tentang apa yang terjadi dan untuk menjelaskan diri mereka sepenuhnya.

Jika Ketua Mahkamah Agung memberikan izin kepada Parti, dia akan menunjuk pengadilan disiplin. Pengadilan akan mendengarkan kasus tersebut dan menyelidiki pengaduan tersebut, sebelum menyerahkan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Jika pengadilan tidak menemukan alasan yang cukup berat untuk tindakan disipliner terhadap jaksa, Ketua Mahkamah Agung akan membatalkan pengaduan tersebut, menurut Undang-Undang Profesi Hukum.

Jika penyebab yang cukup berat untuk tindakan disipliner ditemukan, Ketua Mahkamah Agung dapat menunjuk seorang advokat dan pengacara atau petugas layanan hukum untuk mengajukan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut.

Ini termasuk kecaman, meminta mereka dikeluarkan dari daftar, melarang mereka mengajukan sertifikat praktik hingga lima tahun, memerintahkan hukuman hingga S $ 20.000 atau hukuman lainnya. []

Advertisement
Advertisement