Perkuat Sistem Pelindungan Pekerja Migran, KP2MI Susun Rencana Aksi Nasional
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar pembahasan tindaklanjut Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN).
Forum ini menjadi langkah strategis dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan Komite CMW.
Penyusunan Rencana Aksi Nasional dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan strategi yang komprehensif dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia di setiap tahapan migrasi.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan bahwa Concluding Observations Komite CMW menjadi referensi penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar internasional.
“Tindak lanjut atas Concluding Observations Komite CMW merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kebijakan yang terintegrasi dan implementasi yang terukur. Rencana Aksi Nasional menjadi instrumen bersama untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Rinardi.
Dalam paparannya, Rinardi juga menjelaskan bahwa terdapat 33 rekomendasi Komite CMW yang telah dipetakan ke dalam sembilan klaster utama, guna memudahkan penyusunan program, pembagian peran antarinstansi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga implementasi setiap rekomendasi berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada penguatan upaya pencegahan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan kerja sama internasional, serta penyediaan layanan pelindungan yang mudah diakses.
“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pelindungan yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional ini, KP2MI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh rekomendasi Komite CMW tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban internasional, tetapi juga menjadi dasar penguatan kebijakan nasional dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya.
Penyusunan Rencana Aksi Nasional diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih terintegrasi, akuntabel, serta mampu menjawab berbagai tantangan migrasi ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun global. []
