October 19, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pernikahan yang Dilarang

2 min read

JAKARTA – Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sakral dan diatur secara rinci dalam Al-Quran serta sunnah Rasulullah SAW.

Salah satu ketentuan penting adalah larangan menikahi orang-orang yang termasuk mahram. Larangan ini bersifat tegas dan bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan nasab, serta mencegah fitnah.

Dasar utama larangan tersebut terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 22-23. Allah SWT berfirman (artinya):

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) serta seburuk-buruk jalan. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri—tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa bagimu (menikahinya)—istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) menghimpun dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Mahram Mu’abbadah (Haram Selamanya)
Menurut para ulama, wanita yang haram dinikahi secara permanen terbagi menjadi tiga sebab utama: hubungan darah (nasab), persusuan (radha’ah), dan hubungan pernikahan (mushaharah), dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (16/10/2026).

Karena Nasab (Hubungan Darah)
– Ibu, nenek dari pihak ayah maupun ibu, dan seterusnya ke atas.
– Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
– Saudara perempuan (kandung, seayah, atau seibu).
– Bibi (saudara perempuan ayah atau ibu).
– Keponakan perempuan (anak saudara laki-laki atau saudara perempuan).

Karena Persusuan (Radha’ah)
Hubungan yang timbul karena menyusui menimbulkan mahram yang sama seperti nasab. Termasuk di dalamnya:

– Ibu yang menyusui.
– Saudara perempuan sesusuan.
– Kerabat lain yang setara dengan hubungan darah melalui jalur susuan.

Rasulullah SAW bersabda, “Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab.”

Karena Mushaharah (Hubungan Pernikahan)

– Ibu mertua.
– Anak tiri perempuan (jika suami telah bercampur dengan ibunya).
– Menantu perempuan.
– Ibu tiri (istri ayah).

Mahram Mu’aqqatah (Haram Sementara)
Selain yang permanen, ada larangan yang bersifat sementara, misalnya:

– Mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan (poligami) di waktu yang sama.
– Menikahi saudara ipar perempuan selama istri masih dalam ikatan pernikahan.
– Menikahi wanita yang masih dalam masa iddah.

Bentuk Pernikahan Lain yang Dilarang
Selain menikahi mahram, Islam juga mengharamkan beberapa bentuk pernikahan lain, di antaranya:

– Nikah mut’ah atau nikah kontrak berbatas waktu – diharamkan hingga hari kiamat menurut mayoritas ulama.
– Nikah syighar atau tukar-menukar anak perempuan tanpa mahar.
– Nikah muhallil atau pernikahan sementara untuk menghalalkan istri yang ditalak tiga.
– Pernikahan tanpa wali yang sah bagi wanita.
– Menikah saat sedang berihram.

Larangan-larangan ini tidak hanya menjaga kemurnian garis keturunan, tetapi juga melindungi kehormatan dan keharmonisan keluarga.

Para ulama menekankan pentingnya mengetahui status mahram sejak dini agar umat Islam terhindar dari pelanggaran syariat. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply