July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Plt Bupati : “Tidak ada Kata Lain, Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Sidoarjo, Harus Diberlakukan PSBB”

2 min read
Feature Image Plt Bupati Tidak ada Kata Lain, Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Sidoarjo, Harus Diberlakukan PSBB

Feature Image Plt Bupati Tidak ada Kata Lain, Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Sidoarjo, Harus Diberlakukan PSBB

SIDOARJO – Seperti pemberitan sebelumnya, hasil pertemuan bersama Pemprov Jatim, Pemkab Gresik, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya mengerucut pada kesepakatan pemberlakuan PSBB. Kesepakatan tersebut berlanjut dengan kembali digelarnya pertemuan tiga daerah (Gresik, Sidoarjo dan Surabaya) di tempat yang sama saat pertemuan digelar dengan Gubernur, untuk memperinci detail dan teknis pelaksanaan nantinya.

Kepada awak media, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menyatakan ada beberapa alasan yang melandasi kesepakatan tersebut. Utamanya, perkembangan penyebaran covid-19 di Sidoarjo semakin cepat dan signifikan sementara kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat justru menurun.

“Seperti kita tahu, penyebaran covid-19 di Sidoarjo terus meningkat signifikan. Sementara respon masyarakat justru kurang disiplin. Masih banyak nongkrong, keluyuran tidak penting, dan sebagainya,” kata Nur Ahmad.

“Tidak ada kata lain. Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sidoarjo, harus diberlakukan PSBB,” tegasnya.

Tiga daerah sudah sepakat. Selanjutnya, Gubernur yang akan mengajukan permohonan PSBB ke Kementrian Kesehatan, didukung dengan surat dari tiga kepala daerah.

Sambil menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan, sejumlah persiapan juga langsung dilakukan. Gubernur membuat Pergub (peraturan gubernur), kemudian Wali Kota dan Bupati membuat Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB.

“Pergub sifatnya lebih global. Nah, Perbup yang mempertajam. Menyesuaikan kondisi daerahnya masing-masing,” ujar Cak Nur, Panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Dari 18 Kecamatan di Sidoarjo, sementara ini tidak semua akan diberlakukan PSBB. Melihat kondisi di lapangan, yang mendesak untuk diterapkan PSBB adalah daerah yang sebaran pasiennya sudah cukup banyak atau masuk zona merah.

Diketahui, dari 18 kecamatan itu sudah ada 14 kecamatan masuk zona merah. “Mana saja dan bagaimana detailnya, besok akan kami bahas bersama pihak terkait di Sidoarjo,” jawabnya.

Termasuk tentang dampak ekonomi dan sebagainya atas penerapan PSBB, juga bakal dibahas panjang bersama sejumlah instansi. Disebutnya, diusahakan penerapan PSBB tidak sampai mengakibatkan perekonomian di Sidoarjo ambruk.

Dalam pembahasan nanti, juga bakal diputuskan bagaimana teknis penerapan PSBB di Sidoarjo. Yang jelas, untuk memotong mata rantai penyebaran covid-19, semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang harus ditiadakan, utamanya kegiatan yang tidak terlalu penting.

Dan tentu, bakal ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Supaya warga tidak bandel seperti selama ini. Banyak yang enggan menerapkan social distancing, padahal itu cara paling ampuh menekan penyebaran korona.

Tentang beberapa aktivitas masyarakat lain juga akan dirumuskan. Seperti Pasar, jika memang tidak ditutup, harus ada system dan teknis khusus selama penerapan PSBB. Demikian halnya kegiatan-kegiatan masyarakat lain, bakal dibahas bersama sejumlah pihak di Sidoarjo, Senin (20/04/2020). []

Advertisement
Advertisement