April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI di Sektor Rumah Tangga Masih Rawan Eksploitasi

2 min read

JAKARTA – Pekerja rumah tangga (PRT) migran perempuan Indonesia dinilai masih menghadapi kerentanan yang signifikan terhadap beberapa bentuk eksploitasi terburuk di negara tempat kerjanya seperti Singapura dan Hong Kong. Termasuk upah yang minim, bayaran ilegal, kondisi kerja yang berbahaya, kurungan, jeratan hutang, kerja paksa, penyerangan, dan bahkan pelecehan seksual.

Meskipun yurisdiksi tuan rumah seperti Singapura dan Hong Kong memiliki aturan hukum yang kuat, pekerja migran diwajibkan untuk tetap berada di negara tersebut bila mereka akan mengajukan klaim mereka di pengadilan setempat.

Dalam kurun waktu pengajuan tuntutan ini, mereka tidak dapat bekerja atau mendapatkan gaji dan ditempatkan di tempat penampunganjauh dari keluarga dan orang yang dicintai.

“Jadi, ketika proses litigasi perdata berlangsung selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun, kebanyakan dari mereka merasa sangat sulit untuk tetap berada di negara tuan rumah untuk mencari keadilan,” tutur Eva Maria Putri Salsabila, Legal Officer JWB Indonesia melalui keterangan resminya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, sistem bantuan hukum di Hong Kong dan Singapura tidak dapat menjangkau para pekerja ini ketika mereka kembali ke Indonesia karena mereka tidak memiliki jaringan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung akses pekerja ini terhadap sistem keadilan di sana. Karena itu, banyak pekerja yang akhirnya melepaskan haknya sama sekali.

“Pada saat yang sama, kejahatan yang dilakukan oleh oknum di negara tempat PRT migran ini bekerja paham bahwa mereka akan selalu terbebas dari jeratan hukum dan tanggung jawab begitu mereka mengirim pekerja mereka pulang,” jelasnya.

Menurutnya, migrasi tenaga kerja adalah fenomena global yang menguntungkan negara tuan rumah dan negara asal. Saat ini, terdapat lebih dari 300.000 PRT migran asal Indonesia yang bekerja di Singapura dan Hong Kong saja, dan ada lebih dari dua kali lipat dari jumlah tersebut yang telah pulang.

“Upah yang diperoleh para pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan, merupakan sumber kehidupan penting bagi keluarga dan komunitas mereka di kampung halaman,” imbuhnya.

Untuk diketahui, setiap tahun, ribuan PRT migran Indonesia pulang ke rumah setelah menyelesaikan kontrak mereka atau setelah pemutusan hubungan kerja oleh majikan mereka.Di antara mereka, banyak yang mengalami eksploitasi atau pelecehan saat bekerja di luar negeri.

Sayangnya, sebagian besar tidak mengejar keadilan setelah kembali ke rumah. Ini karena mereka tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum saat kembali ke Indonesia. Sebagian besar tidak percaya bahwa ini merupakan hal yang masih dapat diupayakan.

Sejak JWB dimulai pada 2017 di Indonesia, JWB telah menyaring lebih dari 500 kasus yang melibatkan PRT migran Indonesia, dan mewakili banyak klien untuk mendapatkan kompensasi, mulai dari 3 hingga 24 bulan setara dari gaji mereka, yang dapat mereka dapatkan bahkan di kampung halaman. []

Advertisement
Advertisement