PMI Diingatkan Selalu Berhati-Hati Saat Menerima Barang Titipan
3 min read
JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menjadi narasumber dalam program dialog interaktif SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi) yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Yogyakarta pada Rabu (24/6/2026).
Mengangkat tema “Peran Bea Cukai dan BP3MI untuk Pekerja Migran Indonesia”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural serta ketentuan kepabeanan yang perlu diketahui oleh Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI D.I. Yogyakarta menekankan pentingnya memilih jalur resmi dan prosedural bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Melalui mekanisme resmi, calon pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan sejak tahap pendaftaran, pelatihan, pemeriksaan dokumen, pemberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
Narasumber BP3MI D.I. Yogyakarta, Pengantar Kerja Ahli Muda, Yovita Erika Susti Wirasari, menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat yang tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memperhatikan legalitas proses penempatan.
“Bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi merupakan langkah penting agar hak-hak pekerja migran terlindungi. Negara hadir memberikan pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” jelas Yovita.
BP3MI D.I. Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial maupun pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. calon pekerja migran Indonesia dapat berkonsultasi langsung dengan BP3MI untuk memperoleh informasi mengenai peluang kerja, negara tujuan, serta perusahaan penempatan yang resmi.
Selain membahas aspek pelindungan pekerja migran Indonesia, dialog juga menghadirkan edukasi dari Bea Cukai Yogyakarta terkait ketentuan barang bawaan dan barang kiriman dari luar negeri. Pemeriksa Bea dan Cukai Yogyakarta, Rifka Mella, mengimbau Pekerja Migran Indonesia agar berhati-hati menerima titipan barang yang tidak diketahui isi maupun tujuannya.
“Jangan membawa barang titipan yang tidak diketahui isinya. Saat melewati pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab adalah orang yang membawa barang tersebut,” ujar Rifka.
Bea Cukai Yogyakarta juga menjelaskan berbagai ketentuan yang perlu dipahami Pekerja Migran Indonesia saat kembali ke Indonesia, termasuk mengenai registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri. Pekerja Migran Indonesia berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk registrasi maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet dalam satu kali kedatangan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, seperti pemberitahuan palsu mengenai hadiah atau paket dari luar negeri yang meminta korban melakukan transfer sejumlah uang. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Melalui siaran edukatif ini, BP3MI D.I. Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural, memahami hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri, serta mengetahui ketentuan kepabeanan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari berbagai risiko dan permasalahan hukum.
Kepala BP3MI DIY, Muhammad Ilyas Prakananda, secara terpisah menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi melalui media publik menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai migrasi aman.
“Edukasi yang berkelanjutan sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Kami mengajak calon pekerja migran untuk selalu menempuh jalur prosedural dan memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan pemerintah agar terlindungi sejak awal proses penempatan,” tegas Ilyas. []
