PMI Yang Dituduh Membunuh Pria Bangladesh Bebas Dari Hukuman Mati
Kabar gembira dari Malaysia. Mahkamah tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan seorang WNI bernama Mattari dari hukuman mati dalam sidang yang digelar pada hari Jumat, 2 November 2018.
Setelah menjalani persidangan sekitar 6 kali selama hampir 2 tahun, hakim di Mahkamah tinggi Shah Alam memutuskan Mattari bebas dari tuntutan hukuman mati. Hakim juga memerintahkan Mattari dibebaskan dari tahanan.
Mattari didampingi pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura. “Pengacara memohon hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip Antaranews,
Mattari, 40 tahun asal Sampang, Madura bekerja sebagai pekerja konstruksi di Malaysia. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga Bangladesh tak jauh dari tempatnya bekerja.
Polisi menduga pembunuhan dilatar belakangi kecemburuan Mattari kepada istrinya lalu membunuh warga Bangladesh itu. Mattari dijerat dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung hingga mati.
“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih,” ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.
Vonis bebas terhadap Mattari itu terjadi ketika muncul rencana Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati. Pemerintah Malaysia bakal menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan menghentikan semua eksekusi yang tertunda.
Menurut sejumlah media lokal Malaysia, rencana penghapusan hukuman mati itu disampaikan Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong, Rabu (10/10/2018). Di Malaysia, ada sekitar 1.200 orang dari berbagai negara yang menghadapi hukuman mati.
Meski sudah ada rencana penghapusan hukuman mati, saat ini masih terdapat 136 warga Indonesia berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.
Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang di antaranya dibebaskan pada tahun 2018.
Mengutip data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Malaysia berada pada posisi pertama negara yang paling banyak ditemukan TKI meninggal. Jumlah TKI meninggal juga banyak ditemukan di Taiwan dan Arab Saudi. Adapun alasan meninggal dunia tak selalu karena vonis mati, melainkan juga bisa karena penganiayaan, sakit, dan sebagainya.
Dalam rentang lima tahun (2013-2017) menurut data BNP2TKI, ada 394 TKI yang meninggal di negara itu. Kematian terbanyak terjadi pada tahun 2016. Ada 137 jiwa melayang di negeri jiran.
Meski banyak kasus TKI meninggal, Malaysia tetap menjadi tujuan terbanyak selama periode Januari-April 2018. Hampir 40 persen menuju negara jiran ini. Disusul oleh Hongkong, Taiwan dan Singapura.
Malaysia menjadi negara yang paling banyak dituju pekerja Indonesia. Selama periode 2013-2017, ada 552 ribu pekerja yang mencari nafkah di sana. Tak heran, TKI di Malaysia paling banyak mengadu ke BNP2TKI. Dalam 5 tahun itu, ada 6.915 pengaduan dari TKI di Malaysia, lalu disusul Arab Saudi dengan 6.295 aduan. []