PMI yang Kubur Bayi di Belakang Tetangga Majikan Terbebas Dari Tuduhan Pembunuhan
JAKARTA – Seorang PMI berusia 28 tahun yang kemarin sempat mengegerkan jagat maya gegara ketahuan telah menyembunyikan kelahiran, kematian sekaligus menguburkan bayi yang baru dilahirkan secara ilegal di belakang rumah tetangga majikan, akhirnya mulai menjalani proses persidangan.
PMI berinisial SK tersebut untuk kali pertama pada Jumat (12/01/2024) menjalani persidangan di Pengadilan Perlis Malaysia.
Di persidangan pertama terungkap, bahwa bayi yang dia lahirkan pada 21 Desember 2023 silam, telah dalam kondisi tidak bernyawa saat keluar dari rahimnya.
Setelah menunggu belasan jam, akhirnya SK berhasil menemukan solusi untuk menyembunyikan jejak kehamilan dan kelahiran bayinya dengan menguburkan di lahan kosong belakang rumah tetangga majikannya yang berada di kawasan Jalan Mutiara Jaya 12A, Taman Mutiara Perlis Malaysia pada keesokan harinya (22/12/2023).
Peristiwa tersebut terungkap pada 30 Desember 2023 setelah aroma menyengat tercium oleh warga penghuni komplek tersebut.
Wargapun berusaha mencari sumber bau dan akhirnya menemukan kuburan bayi yang hanya sedalam 50 cm di belakang rumah kosong.
Setelah penyelidikan dilakukan, kurang dari sepekan, persisnya pada 4 Januari 2024, Polisi setempat berhasil menangkap SK yang kemudian prosesnya berlanjut hingga sekarang.
Diketahui, di kampung halamannya SK memiliki seorang suami dan seorang anak. SK bekerja di majikan tersebut sejak sebelum pandemi yakni tahun 2019.
Kehamilan SK diakui merupakan hasil hoho hihe dengan hiyang-hiyangannya seorang warga Bangladesh yang juga sama-sama menjadi pekerja migran di Malaysia.
Setelah terbukti bahwa bayi yang dilahirkan telah dalam kondisi tidak bernyawa, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mendakwa SK dengan Pasal 318 Hukum Pidana setempat dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama dua tahun dan denda.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari yang akan datang. []