December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI yang Membunuh Majikan Karena Kangen dengan Pasangan Lesbinya di Hong Kong Dihukum Seumur Hidup

2 min read

SINGAPURA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Daryati, lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada perempuan asal Lampung itu. Daryati dihukum seumur hidup atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

“Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati,” demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/04/2021).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Disamping itu, Daryati juga mengaku kangen dengan pasangan lesbinya yang saat kejadian sedang bekerja di Hong Kong. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan. Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.

Terungkap, Daryati Nekat Bunuh Majikan Karena Rindu Kekasih di Hong Kong dan Kampung Halaman

Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati. Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.

Dinas PPPA Lampung Berupaya Ringankan Vonis Mati Daryati, PMI yang Dituduh Membunuh Majikannya

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. []

Advertisement
Advertisement