April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Polri Akan Pidanakan Setiap PMI Mudik yang Tak Lakukan Karantina Mandiri

1 min read
Feature Image Polri Akan Pidanakan Setiap PMI MUdik yang Tak Lakukan Karantina Mandiri (Foto Radar Cirebon)

Feature Image Polri Akan Pidanakan Setiap PMI MUdik yang Tak Lakukan Karantina Mandiri (Foto Radar Cirebon)

JAKARTA – Terkait dengan penanganan dan pencegahan wabah virus corona di Indonesia, upaya kolegial sektoral telah berjalan selama beberapa waktu lamanya. Beberapa peraturan dikeluarkan baik dalam skala nasional maupun lokal, dengan muara yang sama, mencegah dan mengendalikan wabac corona.

Salah satu pereaturan tersebut adalah dikeluarkannya peraturat Polri melalui telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April.

Salah satu point penting dalam isi telegram tersebut adalah aturan tentang isolasi atau karantina mandiri yang wajib dilakukan oleh setiap pekerja migran Indonesia (PMI) yang mudik ke tanah air.

“Ya benar, diharapkan ada isolasi diri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Senin (06/04/2020).

Argo mengatakan, jika PMI tersebut tak mau mengisolasi diri setiba di Indonesia, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Markas Besar Kepolisian RI pun membuat empat surat telegram yang mengatur empat hal, yakni kejahatan di ranah siber, kejahatan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan imbauan wajib isolasi diri.

Dalam TR penanganan kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI), anggota kepolisian wajib berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan. Serta mengawasi pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.

“Personel wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba. Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.” demikian isi TR tersebut. []

Advertisement
Advertisement