PRT Asing yang Baru Masuk Hong Kong Wajib Dikarantina, Begini Tata Caranya
HONG KONG – Pemberlakuan aturan wajib karantina bagi siapa saja yang memasuki Hong Kong telah berlaku mulai pukul 00:00 hari ini (19/03/2020). Tidak pandang bulu aturan ini berlaku pada siapa saja termasuk pekerja rumah tangga asing.
Namun demikian, ada perbedaan tata cara karantina dijalankan khusus untuk PRT asing yang baru saja kembali ke Hong Kong karena cuti.
Otoritas Hong Kong dalam keterangan persnya menyebut, setiap PRT asing yang memasuki Hong Kong mulai hari ini wajib menjalani karantina didalam rumah majikan mereka masing-masing.
Tentu saja hal ini berlaku bagi PRT asing yang tidak menunjukkan gejala-gejala suspect corona.
Labour Departement Hong Kong meminta kepada setiap majikan untuk tidak memperkerjakan PRTnya ke luar rumah selama proses karantina berlangsung.
Selama proses karantina berlangsung, majikan diwajibkan mengedukasi PRTnya terkait dengan wabah corona atau corona knowledge.
Terkait dengan pelaksanaan wajib karantina bagi PRT asing, otoritas Hong Kong menyediakan layanan informasi khusus bagi PRT asing yang belum memahami tata cara dan apapun terkait dengan corona knowledge, di nomor hotline 2157 9537 atau melalui alamat email fdh-enquiry@labour.gov.hk. []