PRT Filipina Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Anak Majikan di Kowloon
1 min read
HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asal Filipina, Lady Jay Santos Flores (45), dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Magistrat Kota Kowloon, Jumat (6/11/2026), setelah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelecehan seksual terhadap anak majikan lamanya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus tersebut terjadi di sebuah flat di Perumahan Ko Yee, Kwun Tong, pada 2025.
Dalam persidangan, Hakim Ng Cheuk-wa menyatakan bahwa usia korban yang masih sangat muda serta adanya pelanggaran kepercayaan dari seorang pembantu rumah tangga menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Pengadilan menilai keterangan dua anak, yakni korban berusia 12 tahun dan adiknya yang berusia 10 tahun, sebagai keterangan yang jujur dan dapat dipercaya. Keterangan keduanya dinilai konsisten dengan bukti objektif yang diajukan di persidangan.
Sebaliknya, kesaksian terdakwa ditolak oleh hakim.
Flores dinyatakan tidak bersalah atas satu dakwaan keempat yang berkaitan dengan adik korban. Hakim menilai, tindakan sehari-hari membangunkan anak yang lebih muda dengan cara menepuknya masih memungkinkan terjadinya kontak yang tidak disengaja. Atas dasar itu, Flores dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Adapun tiga dakwaan lainnya yang dinyatakan terbukti terjadi pada waktu yang tidak ditentukan pada Mei dan Juni 2025, serta pada 10 Juni 2025, semuanya di dalam kediaman yang sama di Ko Yee Estate.
Di awal sidang, jaksa penuntut menyampaikan bahwa korban yang lebih tua tidak ingin menjalani pemeriksaan laporan trauma. Hakim kemudian menyatakan bahwa proses tersebut tidak diperlukan untuk penjatuhan hukuman, mengingat temuan fakta dalam persidangan sudah cukup.
Flores, yang tidak mengajukan pembelaan sebelum vonis dibacakan, tampak menangis sesekali selama berada di kursi terdakwa. []
