December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pulang Dari Hong Kong, Mantan Istri Didekati Pria Lain, John Mengamuk Menghajar Ferguso

2 min read

MADIUN – Menerima kenyataan, seringkali sulit dilakukan, terutama jika kenyataan tersebut berkaitan dengan tali asmara dan dendam kesumat.

Tidak bisa move on, begitulah yang terjadi pada John (38) warga Ngariboyo Magetan kali ini terhadap Lady, mantan istrinya yang beberapa tahun sebelumnya telah menggugat cerai di Pengadilan Agama.

Lady dan John sebelumnya menjalani rumah tangga jarak jauh, lantaran arus nasib membawa Lady sampai saat ini menjadi salah satu PMI di Hong Kong.

Saat pulang cuti ke kampung halamannya di Magetan, Lady menjalani hari dengan status barunya, janda.

Tentu saja, sebagai manusia, Lady juga tetap ingin berinteraksi dengan teman, tetangga bahkan orang spesial. Terlebih setelah menjadi janda, Lady merasa dirinya masih sering “diloby” John agar mau rujuk kembali, namun Lady menolak tegas ajakan John.

Puncaknya, saat Lady bertemu dengan Ferguso (34) yang juga masih sesama warga Ngariboyo Magetan, John terbakar cemburu.

Lady dan Ferguso yang dibuntuti John secara diam-diamtengah jalan jalan dan bercengkerama di tempat makan yang Indah di kawasan Magetan.

Lalu pada momen ngedate yang selanjutnya, keduanya tidak menyadari bahwa John diam diam mengikuti gerak gerik keduanya. Sampai saat Ferguso dan Lady makan siang bersama di tempat makan yang berbeda, John yang sudah tidak kuat menahan rasa cemburunya akhirnya menyerang Ferguso membabi buta.

“Pada jumat (13/1/2024) kemarin, John tiba-tiba menabrak mas Ferguso yang baru saja makan dengan saya, dimana sebenarnya kami tidak berdua, melainkan bertiga sebab mas Ferguso mengajak keponakannya yang masih anak-anak” terang Lady.

Sebagaimana dikutip dari keterangan Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, John yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menabrak Ferguso dan keponakannya hingga mengakibatkan luka serius pada Ferguso dan keponakannya. Ferguso mengalami patah tulang kaki dan tangan, serta keponakannya mengalami luka robek-robek dan yang paling parah mengalami luka robek didekat mulut.

John saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Kuncahyo. []

Advertisement
Advertisement