Putrinya Berusia 5 Tahun Alami Memar, Seorang Majikan di T K O Polisikan PRT Asal Indonesia
HONG KONG – Dugaan aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh PRT asing di Hong Kong kembali terjadi. Terkini, peroistiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang tinggal di kawasan Ma Yau Tong Village, Tseung Kwan O tadi malam (06/07/2021).
Peristiwa tersebut terungkap saat majikan perempuan, ibu dari anak perempuan tersebut mengetahui bekas memar-memar di dada putrinya kemudian melaporkan kepada Polisi sekira jam 19:00.
Polisi dari Distrik T K O kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi menahan PRT asal Indonesia berusia 35 tahun untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan di anak, dikirim ke rumah sakit T K O untuk mendapat perawatan.
Kasus ini dalam penanganan Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Distrik T K O. []