December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Dua Keluarga Bertetangga Ribut Belasan Tahun

2 min read

SRAGEN – Idealnya hidup bertetangga itu saling menghormati, dan saling berbagi. Sebagaimana halnya Rasulullah SAW mengajarkan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya”

Namun tak jarang juga banyak tetangga yang tinggal berdekatan justru malah sering terlibat cekcok. Permasalahan yang mendasari perang mulut tersebut juga beragam mulai dari hal penting hingga hal yang sangat remeh sekalipun.

Salah satunya yang paling sering terjadi ialah perihal batas tanah. Hal ini memang sering diperdebatkan karena semua pihak tidak ingin mengalami kerugian dengan jumlah tanah miliknya yang berkurang dari ukuran awal. Namun bagaiama jika tanah yang diperebutkan tersebut berukuran sangat kecil.

Hal inilah yang dialami oleh dua orang warga Sragen, yang bernama Suparmi (61) dan Suprapto. Melansir dari Grid, kedua tetangga ini bertengar hanya karena memperebutkan tanah selebar 3 cm, hingga menyebabkan dua tetangga ini saling lapor

Diketahui jika keduanya merupakan warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen. Walaupun hanya memperebutkan tanah selebar 3cm namun tanah tersebut sepanjang 100 meter. Hingga Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.

Suparmi, mengatakan jika asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit. Namun ia lupa kapan persisnya hal ini dimulai, namun yang pasti hal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Saat sang anak sakit ia kemudian menjual tanah tersebut karena butuh biaya operasi.

Namun luas tanah yang ada dengan di sertifikat berbeda, hingga ia memilih untuk menembok sisa luas tanah yang ia miliki.

Hal tersebut ia lakukan sekitar tahun 2000an awal. Akan tetapi tembok yang ia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.

Ia yang merasa dirugikan kemudian mengajukan protes pada tahun 2016 dan meminta untuk dilakukan pengukuran ulang. Untuk itu ia mengeluarkan uang senilai Rp 400 ribu namun hasil yang diterima masih sama.

Ia tetap yakin jika tanahnya tersisa 33 cm, namun setelah beberapa perundingan yang ia lakukan tanah tersebut tetap tidak kembali. Hingga ia membawa kasus tersebut ke Dinas Agraria Kabupaten Sragen, serta menyewa seorang pengacara.

Hal ini lantas memebuat hubungan dua tetangga pun memburuk, mereka mulai tidak bertegur sapa.

Hingga pada 2018 silam Suparno merusak tembok pembatas  yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu. Aksi tersebut bahkan dilakukannya sebanyak dua kali.

Setelah dilaporkan pada kepolisian, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasal pengrusakan. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Ia sendiri sudah merasa jengah dengan hal yang telah berlangsung tahunan ini hingga membiarkan hal tersebut dilaporkan pada kepolisian. []

 

Advertisement
Advertisement