November 2, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tingkatkan Kolaborasi Lintas Kementrian, Mentari P2MI Selesaikan Masalah PMI di Hong Kong

4 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Menurut Mukhtarudin, pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antarlembaga agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi Pekerja Migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Mukhtarudin, Minggu (1/11/2026).

Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Kegiatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia sebagai upaya memperkuat pelayanan serta pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong.

Komitmen tersebut juga disampaikan Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong.

Jamuan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Turut hadir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, dan Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Mukhtarudin menegaskan, pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang berhak mendapatkan pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan WNI di luar negeri dapat ditangani melalui pendekatan lintas sektor dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Andi Ardiansyah menyebut KJRI Hong Kong sebagai rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora.

Menurut Andi, Ruang Ramayana di KJRI Hong Kong hampir setiap Minggu digunakan komunitas dan organisasi masyarakat Indonesia untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertemuan warga, aktivitas keagamaan, seni dan budaya, hingga pengembangan kapasitas.

Andi memaparkan, berdasarkan data per 30 September 2026, terdapat 186.008 WNI yang menetap di Hong Kong.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di sektor domestik.

Selain pekerja migran, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi Hong Kong. Komunitas WNI juga mencakup kalangan profesional di sektor terampil dan penduduk tetap (permanent resident).

Pada periode yang sama, jumlah kunjungan wisatawan Indonesia ke Hong Kong tercatat mencapai 228.455 orang.

Andi menjelaskan, Hong Kong dan Makau memiliki karakteristik tersendiri sebagai wilayah administratif khusus Republik Rakyat Tiongkok yang menerapkan prinsip one country, two systems.

“Posisi tersebut menjadikan Hong Kong sebagai pusat konektivitas global yang menarik bagi masyarakat internasional, termasuk WNI,” kata Andi.

Besarnya jumlah WNI di Hong Kong, menurut dia, menuntut penguatan pelayanan dan pelindungan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Aturan Pelindungan Pekerja Migran di Hong Kong
Andi juga memaparkan kerangka regulasi ketenagakerjaan Hong Kong yang memberikan sejumlah perlindungan bagi pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.

Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026.

Pekerja yang tidak memperoleh fasilitas makan dari pemberi kerja juga berhak atas tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong.

Selain itu, pekerja memiliki hak istirahat satu hari dalam sepekan dan 15 hari libur nasional (statutory holidays) pada 2026.

Regulasi tersebut juga mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik agen ketenagakerjaan.

Andi menyebut, setelah pandemi COVID-19, rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong mencapai sekitar 1.500 kasus per tahun atau setara 0,8 persen dari total populasi WNI.

“Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujarnya.

Hong Kong Jadi Mitra Strategis Ekonomi
Selain pelindungan WNI, Andi turut menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong yang terus berkembang, terutama dalam bidang investasi dan perdagangan.

Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong secara konsisten masuk dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia.

Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Hong Kong di posisi kedua setelah Singapura.

Di bidang perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong pada 2025 disebut mencapai 2,2 juta dolar AS, dengan komoditas utama berupa perhiasan, mesin, dan bahan bakar mineral.

Andi berharap kehadiran delegasi lintas kementerian dan lembaga melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam mempercepat pelayanan, menyelesaikan persoalan, dan meningkatkan pelindungan WNI di Hong Kong.

“Kami berharap diaspora Indonesia dapat terus diberdayakan sehingga tidak hanya menjadi bagian dari komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi turut berkontribusi bagi pembangunan nasional,” pungkas Andi.

Kegiatan PASTI ADA SOLUSI menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri, khususnya pekerja migran Indonesia di Hong Kong. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply