October 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Regulasi Barang Bawaan PMI Dirasa Mendzalimi, Kepala BP2MI Minta Segera Direvisi

2 min read

JAKARTA – Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pasalnya banyak sejumlah barang dari pekerja migran yang ingin dikirim ke keluarganya di kampung halaman tertahan di pergudangan bea cukai akibat adanya peraturan tersebut. Benny menyebut, barang kiriman dari pekerja migran itu dicurigai untuk kepentingan usaha.

“Jangan pekerja migran membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis,” ujar Benny waktu ditemui saat meninjau gudang pengiriman di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, Jumat (05/04/2024).

Di pergudangan kawasan Osowilangun tersebut, Benny mengatakan bahwa 57 persen barang adalah milik pekerja migran yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang akan disalurkan ke keluarga pekerja migran.

Kata dia, barang-barang milik PMI itu sempat tertahan sekitar tiga bulan pada akhir tahun kemarin akibat penyesuaian untuk memberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran untuk mengirim barang tersebut supaya tidak dianggap barang impor yang digunakan sebagai kebutuhan komersialisasi.

“Barang milik PMI dalam case tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini kan kasian. Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, nggak nyampe ke kampung halaman akhirnya rusak,” katanya.

Oleh karena itu, Benny minta supaya Zulkifli Hasan atau Zulhas Menteri Perdagangan supaya melakukan revisi aturan tersebut. Menurut Benny, PMI harusnya diberikan kemudahan oleh negara karena turut menyumbang devisa negara sebesar Rp220 triliun pada negara ini di tahun ini.

“Terakhir sumbangan devisa mereka per tahun ini Rp220 triliun. Saya janjikan setelah kunjungan ke Surabaya akan menghadap ke presiden untuk menyampaikan dan memohon agar memerintahkan Mendag mencabut Permendag yang jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada PMI,” ungkapnya.

Meski begitu, Benny meminta supaya pihak bea cukai tidak disalahkan dalam kasus ini. Sebab, lanjut Benny, bea cukai hanya lembaga yang harus patuh terhadap aturan Kementrian yang menaunginya.

“Saya tegaskan apa yang dilakukan bea cukai jangan disalahkan ini seolah-olah ini maunya bea cukai. Ini karena ketertundukan pada aturan,” imbuhnya.

Benny lantas menyindir sejumlah oknum pejabat negara yang melakukan penyelundupan barang melalui impor. Oknum itulah yang harusnya diawasi melalui aturan ini.

“Curigailah mereka para pejabat negara yang kalau keluar negeri belanja-belanja akhirnya karena bebas pajak menyelundupkan barang lewat jasa penerbangan milik negara juga.

Contohnya mobil mewah diselundupin, sepeda-sepeda mahal diselundupin,” tegasnya. []

Sumber Suara Surabaya

Advertisement
Advertisement