July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seorang calon PMI Ditusuk Hingga Meninggal Dunia oleh Suaminya di Area BLK

2 min read

CILACAP – Seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial SC (20) harus meregang nyawa usai mengalami penusukan yang dilakukan oleh AP (22) suaminya.

Peristiwa tersebut terjadi saat SC berada di balai pelatihan tempatnya berproses menjadi calon pekerja migran Indonesia, LPKS Aksara Sukses Buana, Jalan Layur RT 4 RW 10, kelurahan Cilacap, kecamatan Cilacap Selatan pada Senin (1/4/2024) kemarin.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setiyoko.

Guntur menuturkan, menuturkan bahwa usai ditusuk oleh suaminya, korban SC ditolong oleh Daryono saksi kejadian. Tubuh SC yang sudah terkulai lemas langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi. Namun nahasnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit korban kehilangan nyawanya.

Disebutkan Guntar kasus suami bunuh istri ini sudah direncanakan.  Saat menemui korban di tempat pelatihan, pelaku AP diketahui membawa 2 buah pisau dari rumahnya.

Kemudian saat terjadi cekcok, AP langsung menusuk korban di bagian depan tubuhnya. Sedangkan 1 pisau lainnya digunakan untuk menusuk bagian belakang tubuh korban.

“Akibat tusukannya itu, ada 8 luka tusuk yang diderita korban,” ungkap Guntar.

Diketahui seusai insiden penusukan terhadap istrinya itu, pelaku AP sempat melarikan diri. Namun kata Guntar, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diperiksa di unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap,” ungkapnya.

Berdasar keterangan pelaku, motif dia membunuh istrinya lantaran sakit hati. Korban diduga berselingkuh dengan lelaki lain.  AP pun lalu merencanakan aksi pembunuhan terhadap SC.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 340 KUHP ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun. Dan juga pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement