April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi, Aturan Bebas Masker di Hong Kong Berlaku Mulai 1 Maret 2023, Namun Demikian . . .

1 min read
Chief Executive Hong Kong Mr John Lee (Foto HK01)

Chief Executive Hong Kong Mr John Lee (Foto HK01)

HONG KONG – Situasi pandemi secara global di banyak negara bukan saja telah terkendali, melainkan telah banyak negara yang berhasil melewati dengan bagus. Pun demikian halnya dengan Hong Kong, sebagai sebuah otoritas kawasan padat di dunia, pengetatan sosial yang diberlakukan selama pandemi covid-19 cukup ketat.

Namun, hari ini (28/03/2023) otoritas Hong Kong melalui Chief Executive, John Lee mengumumkan sebuah keputusan yang membahagiakan hati banyak kalangan. Aturan wajib mengenakan masker dinyatakan dicabut  mulai 1 Maret 2023 setelah selama dua tahun lamanya diberlakukan.

Sinyal dari pencabutan aturan ini sejatinya telah terbersit sejak beberapa hari sebelumnya, terutama setelah Makau memutuskan untuk membebaskan warganya beraktifitas tanpa masker kecuali di tempat tempat tertentu atau dalam kondisi tertentu.

Dasar dari keputusan yang diumumkan hari ini mengacu pada keberhasilan pemerintah Hong Kong melakukan vaksinasi covid-19 hingga mencapai angka 90%.

Kondisi tersebut diyakinkan, tidak akan memicu gelombang penularan masal terlebih disertai dengan gejala yang membuat penderitanya tidak berdaya seperti dua tahun belakangan.

Namun demikian, otoritas Hong Kong menyarankan kepada orang-orang dengan kondisi khusus, misalnya sedang sakit ringan (batuk, pilek dll) hingga pengidap penyakit yang rentan tertular virus covid untuk tetap mengenakan masker di tempat umum.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh peraturan terkait protokol kesehatan dibawah situasi pandemi covid-19 seluruhnya telah diakhiri dan tidak berlaku lagi. []

Advertisement
Advertisement