Resmi Diluncurkan, di Indonesia Sekarang Ada dan Berlaku Materai Elektronik
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menkeu mengatakan covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat (01/10/2021), dikutip dari Antara.
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.
Sebagai informasi, sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 lalu, tarif bea materai hanya berlaku satu tarif, yakni Rp10.000. Sebelumnya, tarif bea materai memiliki dua tarif, yaitu Rp3.000 dan Rp6.000.
Namun, Kementerian Keuangan menyatakan bea meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih dapat digunakan hingga 2021 meskipun telah berlaku bea meterai satu tarif Rp10 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, bea meterai yang lama berlaku hingga satu tahun sebagai masa transisi ke implementasi bea meterai yang baru. Sambil menghabiskan sisa stok bea meterai yang lama.
Dalam UU yang baru tersebut, pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada usaha kecil menengah. Dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan materai.
Selain itu, beleid baru juga mengatur pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah melakukan perjanjian internasional.
Juga, terjadi penyetaraan pemajakan atas dokumen. Dokumen dalam bentuk digital dapat dikenakan bea materai.
Untuk pembayaran bea materai dengan menggunakan materai elektronik disebut sudah sesuai dengan perkembangan teknologi yang merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas barang elektronik. Langkah tersebut diharap memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.