April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi, Indonesia Berlakukan Larangan Mudik Mulai 24 April

2 min read
Feature Image Resmi Mulai 24 April 2020 Mudik Dilarang (Ilustrasi Foto Istimewa)

Feature Image Resmi Mulai 24 April 2020 Mudik Dilarang (Ilustrasi Foto Istimewa)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan keputusan pelarangan mudik guna mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 lebih parah lagi.

Larangan mudik yang diumumkan kemarin (21/04/2020) tersebut berlaku mulai 24 April 2020.

Larangan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini yang dilaksanakan via video konferensi. Larangan mudik diberlakukan karena hasil survei Kemnterian Perhubungan menunjukkan masih banyak masyarakat yang berniat pulang kampung menjelang Lebaran 2020.

Sebanyak 24 persen responden survei itu mengaku ingin mudik meski ada imbauan tidak melakukannya.

Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan teknis terkait dengan pelarangan terhadap arus keluar masuk seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Jakarta. Peraturan ini segera dikeluarkan menyusul pengumuman resmi dari Jokowi tentang larangan mudik bagi seluruh masyarakat.

 

Kedatangan Pemudik Signifikan Lambungkan Angka ODR dan ODP di Kabupaten Madiun

 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya kepada media menerangkan, pihaknya akan mengatur seluruh jenis kendaraan. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk melarang mudik bagi warga dapat terealisasi dengan baik.

“Ya betul (seluruh moda transportasi dilarang keluar kota Jabodetabek),” kata Adita Irawati sebagaimana dilansir detikcom, Jakarta, Selasa,(21/04/2020)

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik. “Ada persiapan ke arah situ,” ujarnya.

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

 

Bumi Reog Hadapi Masalah Pelik, Pemudik Lolos Masuk Dengan Membohongi Petugas Pos Jaga COVID-19

 

“Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno memprediksi terjadinya mobilisasi besar warga untuk pulang kampung menjelang pelarangan mudik pada 24 April. Menurut Djoko, warga bakal berbondong-bondong mudik dengan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi sebelum dilarang.

“Harus diantisipasi eksodus besar-besaran menggunakan angkutan umum atau bisa juga kendaraan bermotor berpelat hitam,” Djoko, dikutip dari Tempo.co, Rabu (22/04/2020).

 

Dua Pemudik Berstatus PDP COVID-19 di Madiun Meninggal Dunia

 

Karena itu, Djoko mengingatkan agar pemerintah melakukan tindakan preventif. Dia menyebut, petugas dapat mendata pelat nomor atau identitas pemudik.

Data itu kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah lain yang menjadi tujuan pemudik. Dengan begitu, pemerintah daerah setempat mengantongi data ihwal jumlah orang yang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Selain itu, Djoko menyarankan polisi berjaga di titik-titik keberangkatan seperti terminal dan stasiun. Saat penjagaan itu polisi diharapkan mengimbau warga untuk tidak mudik selama dua hari ke depan. []

Advertisement
Advertisement