April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rewel, PRT ini Tuangkan Cabe Hijau Ke Mulut Balita Yang Diasuhnya Hingga Meninggal Dunia

1 min read

Muhammad Afif Kamarol Azli, meninggal  ketika PRT yang mengasuhnya, Asmarani Ghazali, menyuapkan cabai hijau ke mulutnya. Itu dia lakukan sebagai upaya untuk membungkam bocah yang terus menangis itu.

Rabu, 13 Juni 2018. Bocah berusia dua setengah tahun itu, sakit dan terus merintih.

Pengasuh berusia 39 tahun, yang juga seorang ibu bagi tiga anak, berusaha menenangkannya. Namun gagal. Sebagai usaha terakhir, dia mengeluarkan cabai hijau, memecahkannya menjadi setengah dan memasukkannya ke mulut bocah itu untuk membuatnya berhenti.

Sayang. Bocah malang itu, bungkam untuk selamanya.

Sebagai akibat dari tindakannya yang gegabah dan keji, Asmarani sekarang menghadapi penjara 18 bulan, seperti yang diputuskan Pengadilan Tinggi Seremban.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 31 (1) (a) UU Anak, dibaca bersama dengan Bagian 31 (5) (b).

Untuk diketahui, jika seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan tindakan yang disebutkan di atas, mereka dapat diberikan hukuman penjara hingga 20 tahun, atau denda hingga RM50.000.

Hukumannya disampaikan oleh hakim Pengadilan Tinggi Datuk Abu Bakar pada 28 September 2018, setelah dia mengaku bersalah atas kejahatannya.

Sebelum ini, pengacara pembelanya, Datuk Hanif Hassan, mengemukakan tuduhan yang lebih ringan terhadap Asmarani, karena dia telah menjaga Afif selama dua tahun, dan menyelamatkan waktu pengadilan dengan mengakui kejahatan tersebut.

“Saya meminta hukuman yang lebih ringan untuk terdakwa, karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan dia tidak memiliki catatan kriminal. Tidak hanya itu, dia juga menyesal atas kesalahannya,” ujarnya.

Meskipun demikian, wakil jaksa menganggap kejahatan itu serius. Dia mendesak pengadilan mempertimbangkan hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun. Namun, mereka akhirnya menghukum terdakwa 18 bulan penjara.[]

Advertisement
Advertisement