Ribuan PMI Hong Kong Menolak Persyaratan Renew dan Transfer Kontrak Baru PMI Hong Kong Harus Menyertakan Surat Ijin Suami/Ortu/Wali

HONG KONG – Sebuah surat edaran dalam format digital diterima ApakabarOnline.com dari Asosiasi Perusahaan Penempatan PMI di Hong Kong dan Makau kemarin (10/12/2021).
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong dan ditandatangani oleh Konjen Ricky Suhendar pada 10 Desember 2021.
Ada 3 poin penting dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan proses renew dan transfer kontrak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang cukup kontroversial di kalangan pekerja migran Hong Kong dan Makau.
Pasalnya, edaran tersebut menginformasikan aturan baru bagi PMI yang akan memperbaharui kontrak kerja maupun membuat kontrak kerja baru dengan majikan baru di Hong Kong harus menyertakan surat ijin dari suami/wali/orang tua sebagai syarat.
Seluruh agen penyalur pekerja migran Indonesia di Hong Kong pun diwajibkan untuk hanya menyetujui dan memproses kontrak yang dilengkapi dengan surat tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 nanti.
Surat edaran tersebut tentu saja membuat kaget banyak PMI. Pasalnya, persyaratan melampirkan surat ijin menjadi sesuatu yang membuat proses pengurusan kontrak menjadi ribet dan bertele-tele.
Surat ijin tersebut memang menjadi persyaratan bagi yang akan terbang ke Hong Kong saat berproses di P2MI, namun sesampai di negara penempatan, tentu saja selama ini tidak pernah lagi ada yang mempersyaratkan surat tersebut menjadi lampiran yang harus dipenuhi saat PMI ingin memperpanjang kontrak kerjanya maupun ingin membuat kontrak kerja baru dengan majikan baru tanpa harus pulang ke Indonesia.
Saat ApakabarOnline.com mengklarifikasi surat edaran tersebut, Konjen Ricky Suhendar menegaskan, bahwa edaran yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh BP2MI.
Aturan tersebut diatur sebagaimana Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020. []