Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Beri Penyuluhan ke Calon Pekerja Migran
KEDIRI – Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan berikan pembekalan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa yaitu Desa Kawedusan, Kayunan, Sepawon, Tambakrejo, Plaosan dan Bangsongan Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 19 November 2020 ini, bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan dan mencegah munculnya pekerja migran ilegal.
Hendratno Argosasmitopius, Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri, hadir sebagai narasumber, dan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan barang kiriman dari luar negeri, dan ketentuan impor barang bawaan penumpang, serta tata cara pendaftaran IMEI pada perangkat telekomunikasi dari luar negeri.
“Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujar Hendratno.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.04/2019 batas pembebasan bea masuk barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 3, jika melebihi nilai batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dari nilai barangnya.
Hendratno menambahkan, “sejak PMK 199 tahun 2019 berlaku seluruh barang kiriman dari luar negeri dikenakan PPN impor sebesar 10%, dan jika nilai barang diatas USD 3 dikenakan lagi bea masuk 7,5%.”
Harapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah masyarakat dapat lebih mengerti dan menjalankan aturan yang berlaku. Hendratno mengimbau kepada masyarakat khususnya calon pekerja migran untuk aktif menanyakan tentang aturan terkait barang kiriman dan hal lain yang berkaitan dan belum dipahami kepada petugas Bea Cukai. []
Sumber Humas Bea Cukai Kediri