December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai Desember 2021, Lebih dari Setengah Juta NIB Telah Dikeluarkan Kementrian Investasi

2 min read

JAKARTA – Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 534.123 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 9 Desember 2021.

Berdasarkan data BKPM menunjukkan bahwa dari seluruh NIB yang sudah diterbitkan dalam empat bulan terakhir, sebanyak 98% NIB di antaranya merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa dari 130 juta lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, sebanyak 120 juta UMKM telah berkontribusi di dalamnya.

“Kondisi ekonomi nasional, yang menjadi pahlawan benteng pertahanan ekonomi nasional adalah UMKM bukan pengusaha-pengusaha besar,” ujar Bahlil dalam acara Penerbitan dan Pembagian NIB kepada UKM Perseorangan, Senin (13/12/2021).

Oleh karena itu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan Kementerian Koperasi melakukan percepatan memformalkan para pelaku UMKM, sehingga UMKM itu sendiri mendapatkan akses perbankan.

Berdasarkan jumlah pelaku usaha, daerah yang menempati peringkat pertama yaitu Jawa Barat dengan penerbitan NIB mencapai 110.151 NIB.

Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Ahmad Idrus mengatakan, bahwa acara ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari pemerintah untuk memberikan kemudahan, percepatan dan kepastian pengurusan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku usaha UMK. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2021, Kementerian Investasi/BKPM memprogramkan penyelenggaraan penerbitan dan pembagian NIB kepada pelaku UMK.

Ahmad menghimbau bagi para pelaku usaha nonformal yang belum mengurus izin usaha, untuk segera mengurus. Hal itu sesuai dengan pesan UU Cipta Kerja yaitu keberpihakan terhadap usaha mikro kecil dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK.

Sementara itu, untuk pembagian NIB akan tersebar di dua titik, yakni di Jawa Barat dan Surabaya pada 19-20 Desember 2021.

Saat ini, untuk proses pengurusan NIB sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.

Selanjutnya, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah, dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Di mana, hal tersebut merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dengan demikian, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagai informasi, nantinya para pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI. []

 

Advertisement
Advertisement