March 11, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sangsi Terhadap PMI Non Prosedural Masuk Dalam Pembahasan Perubahan UU Perlindungan PMI

3 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih menggodok ihwal pemberian pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

“Ini yang tadi dalam perdebatan. Jadi kami belum selesai sampai masalah pengampunan,” kata Doli ditemui usai rapat Panja Penyusunan RUU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pemberian amnesti terhadap pekerja migran Indonesia nonprosedural menjadi upaya pembenahan yang diakomodasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) agar dapat bekerja secara legal.

“Bahwa fakta selama ini ada pekerja ilegal makanya harus diurus pemerintah, tadi caranya adalah mereka dilegalkan,” ucapnya.

Dia menyebut prosedur pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal agar dapat bekerja secara legal itulah yang masih dielaborasi oleh Panja Penyusunan RUU PPMI pada hari ini, apakah melalui amnesti, pemutihan, atau pendataan.

“Nanti kami cari prosedurnya, tadi ada beberapa alternatif, ada pakai istilah pengampunan, kemudian ada istilah pemutihan administratif, ada kemudian… Pokoknya banyak alternatifnya, tapi yang jelas adalah supaya dia di sana menjadi legal,” ucapnya.

Pengaturan tersebut, kata dia, akan berkaitan pula dengan pendekatan teknis yang harus ditempuh pekerja migran Indonesia nonprosedural agar dapat menjadi legal.

“Legalkan itu nanti pendekatannya bisa kami atur lagi apakah mereka memang mereka di sana tadi diampuni kemudian tetap bekerja di sana; atau dipulangkan (lalu) di sini diurus karena di dalam undang-undang ini juga ada definisi tentang purna pekerja migran,” ujarnya.

Meski demikian, Doli memberikan catatan agar perlu diberikan pembatasan dalam RUU PPMI untuk mengantisipasi pembiaran pekerja migran Indonesia menempuh jalur nonprosedural lantaran RUU tersebut pada akhirnya akan mengakomodasi pemberian amnesti untuk melegalkan pekerja tersebut.

“Kami juga harus batasi. Jangan sampai ketika ada yang kemudian dilegalkan, kalau enggak kami ‘kunci’ juga dalam undang-undang ini, nanti banyak juga orang padahal ilegal, kemudian pada akhirnya nanti karena ada undang-undang ini ya itu nanti saja tunggu dilegalkan,” tuturnya.

Untuk itu, dia menyebut pihaknya masih belum memutuskan ihwal pihak yang didapuk untuk mengemban tanggung jawab membenahi pekerja migran Indonesia nonprosedural tersebut.

“Kalau yang ilegal ini menjadi tanggung jawab undang-undang atau menjadi tanggung jawab pemerintah? Harusnya kan kalau mau simple ini tanggung jawab pemerintah. Undang-undangnya kami buat dulu yang mengatur soal persyaratan orang mau menjadi pekerja legal, sambil kami mengantisipasi supaya tidak lagi ada pekerja ilegal,” tuturnya.

Sementara itu dalam rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan merumuskan lebih lanjut pelegalan pekerja migran Indonesia nonprosedural menggunakan dua alternatif yang tersedia, yakni pemberian amnesti atau pendataaan.

“Kami akan gabungkan dua alternatif ini walaupun tidak menggunakan frasa misalkan kami pakai pendataan dalam pasal penjelasan nanti,” kata Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat

Sebab, kata dia, mekanisme pemberian amnesti memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan mekanisme pendataan tidak memuat unsur pengampunan di dalamnya untuk mengakomodasi pelegalan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

“Kalau pengampunan adalah memiliki risiko yang tinggi sekalipun pengampunan itu kan memiliki masa waktu, setahun kah, dua tahun kah, tiga tahun kah. Namanya juga amnesti,” katanya.

Dia lantas berkata, “Pendataan itu sekedar mendata, tidak ada frasa atau tidak ada pernyataan di dalam undang-undang, norma dalam undang-undang yang menyatakan bisa mengampuni atau mengangkat menjadi legal, hanya sebagai pendataan saja.” []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply