Santer Diperjuangkan untuk Mendapat Fasilitas Bebas Cukai Masuk, Barang Kiriman PMI Sering Disusupi Kiriman Narkoba dari Luar Negeri
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur membongkar modus penyelundupan barang terlarang jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilainya mencapai Rp 96,6 miliar hingga 31 Agustus 2023 ini.
Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Chotibul Umam mengungkap modus yang digunakan pada penyelundup. Didapati modusnya adalah menyelundupkan lewat barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia (PMI).
Diketahui, ada 2 pelabuhan yang menerima barang kiriman PMI. Yakni, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
“Di 2022 kita membuat temuan 39 kilo, di 2023 108 kg. Ini yang menyebabkan kami tidak bisa serta merta ‘gak usah diperiksa’ oh gak bisa. Karena barang pekerja migran ini sering dijadikan modus untuk pengiriman barang-barang NPP tadi,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Maksi Drivandi Madya Triswanto menguraikan, dari sektor NPP ditemukan penyelundupan sebanyak 5.065 pil ekstasi dan 48,8 kilogram (kg) metamphetamine atau sabu-sabu.
“Jadi, hasil temuan ini kalau dinilaikan sekitar Rp 96,6 miliar,” ujar dia.
Dia mengamini modus penyelundupan dilakukan dengan menyelipkan barang-barang terlarang tadi di barang-barang yang dikirim PMI. Maka, untuk mengidentifikasinya diperlukan kejelian aparat di lapangan.
“Terkait modus tadi sudah saya sampaikan ada beberapa modus yang dipergunakan PMI untuk menyelundupkan barang NPP ada lewat jeriken, ada lewat sepatu ya. Jadi memang diperlukan kejelian dari petugas di lapangan untuk bisa menangkap yang jelek dari teman-teman pengirim dengan menggunakan skema PMI untuk menyelundupkan barang-barang NPP,” papar dia. []