SBMI Mengingatkan, Jangan “Menikah Liar” di Negara Penempatan, Bahaya
Keputusan sejumlah pekerja migran perempuan Indonesia di Arab Saudi untuk “nikah liar” dengan warga negara asing dipastikan berbuah masalah. Nikah liar ini di Arab Saudi merupakan perbuatan melanggar hukum, dengan ancaman hukum cambuk dan rajam.
Terbaru, tanggal 5 Desember 2018 silam, tim DPNL (Dewan Perwakilan Luar Negeri) SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Jeddah mengevakuasi JS, perempuan asal Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kekerasan oleh suami nikah liarnya. “JS ini menikah liar, siri, dengan warga negara Yaman dan mereka tinggal di kota Jeddah,” jelas Kominfo DPLN SBMI Jeddah, Roland Kamal sebagaimana diberitakan Sukabumi Update, Senin (10/12/2018).
JS langsung dievakuasi ke Kantor KJRI di Jeddah, dan dari pemeriksaan awal diketahui perempuan ini sudah berbadan dua (hamil) hasil hubungannya dengan pria Yaman tersebut. Selama mengarungi kehidupan berumah tangga tanpa pernikahan resmi, JS sering menjadi korban tindak kekerasan oleh suaminya.
“Kebanyakan tindak kekerasan fisik dengan tangan dan kaki, masih banyak bekas lebam di tubuh JS,” sambung Roland.
Saat ini JS sedang menunggu proses pemulangan ke Indonesia, Sukabumi. Menurut Roland, JS diprioritaskan untuk secepatnya pulang karena usia kandungannya sudah enam bulan.
“Kalau masuk tujuh bulan kehamilan kan tidak diperbolehkan naik pesawat, artinya korban ini bisa melahirkan di Suadi. Sedang kita upayakan dipulangkan secepatnya.”
Kasus nikah liar atau siri dengan WNA di Arab Saudi ini menurut SBMI menjadi salah satu fokus pejabat konsuler KJRI di Jeddah.
“KJRI prihatin karena kasus ini banyak terjadi dan dilakukan oleh TKW kita, mereka tidak mengetahui resiko nikah liar dengan warga asing secara Ilegal. Menurut hukum Arab Saudi, kedua melanggar hukum Ahya kalau di Indonesia hukum asusila, di mana para pelaku akan di kenai sanksi hukuman cambuk atau rajam,” pungas Roland. []