September 4, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebagian Merk Khas +62, Pemilik Toko Kelontong di Fanling Divonis Bersalah Karena Jualan Udud Ilegal

1 min read

HONG KONG – Merk udud khas +62 ditemukan dijual oleh seorang warga lokal yang beristrikan nyonya Hong Kong pemilik sebuah toko kelontong di kawasan Fanling.

Hal tersebut terungkap di persidangan pada pengadilan setempat kemarin (03/09/2026).

Terungkap fakta, keberadaan berslop slop udud merk khas +62 yang berada di tengah tengah berbagai merk udud lainnya dari negara yang berbeda saat petugas bea cukai mengendus keberadaan barang ilegal tersebut.

Saat petugas melakukan penggerebekan, setidaknya 8.650 batang udud ilegal berhasil disita untuk diamankan.

Pemilik toko tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Komoditas Kena Bea (DCO) (Bab 109).

Pasangan suami istri warga lokal dan nyonya Hong Kong pemilik toko tersebut akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama delapan minggu atau dua bulan serta denda sebesar HKD 3 ribu.

Pemerintah Hong Kong menghimbau kepada seluruh  warga dapat melaporkan aktivitas rokok ilegal yang dicurigai ke hotline 24 jam Bea Cukai di 182 8080, akun email pelaporan kejahatan khusus ( crimereport@customs.gov.hk ) atau formulir online ( eform.cefs.gov.hk/form/ced002 ).[]

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply