December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Secara Global Kasus Corona Naik Lagi, Berikut Aturan Berperjalanan Domestik dan Internasional yang Berlaku di Indonesia Saat Ini

3 min read

JAKARTA – Kasus konfirmasi harian Covid-19 di Tanah Air ‘meledak’. Kemarin, kasus bertambah sebanyak 1.678, lebih tinggi dibandingkan posisi hari sebelumnya yang tercatat 1.180.

Meskipun kasus terus mengalami kenaikan secara signifikkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah akan memperketat aturan perjalanan bagi para pelaku perjalanan domestik.

Pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap.

Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

Aturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dalam dua pekan mendatang.

 

Berikut Aturan & Syarat Naik Pesawat

  1. Syarat Naik Pesawat Perjalanan Dalam Negeri

Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:

  • Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:

 

  • Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
  • Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  • Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
  • Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.

 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 atau hasil tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN yang usianya di bawah enam tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigan, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan vaksinasi dan tes pemeriksaan Covid-9 dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.

 

  1. Syarat Naik Pesawat Perjalanan Luar Negeri

Aturan naik pesawat untuk perjalanan luar negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:

  • Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan pemerintah Indonesia.
  • PPLN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika belum memilikinya, maka yang bersangkutan harus mengunduh sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (fisik atau digital) telah mendapatkan dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia, dengan ketentuan seperti berikut:
  • WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di enty point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan usia 6-17 tahun, memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA PPLN yang telah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi.
  • Kartu/sertifikat vaksin (digital atau fisik) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. []
Advertisement
Advertisement