December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejak 1 Januari 2020, BP2MI Telah Memulangkan 760 Jenazah PMI

3 min read

JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam kurun satu tahun kebelakang atau dari 1 Januari 2020 hingga Maret 2021 telah memulangkan 760 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) dan 670 PMI yang sakit untuk kemudian dirawat di RS Polri hingga akhirnya diantarkan ke rumah masing-masing pekerjaan migran. Mereka di antaranya merupakan PMI ilegal yang mengalami kekerasan di negeri orang.

Tak hanya itu terdapat 408 pengaduan langsung maupun dari keluarga yang telah ditangani BP2MI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, hal itu merupakan suatu hal yang tragis dan terjadi setiap tahunnya.

Pihaknya bertekad untuk menegaskan kembali peranan Undang-undang No 18/2017 tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia.

Di sana terdapat pembagian peran mulai dari pemerintah hingga ke tingkat desa guna menekan angka tersebut dan mempersiapkan tenaga migran sebelum bertolak ke negeri orang.

“Dalam UU 18/2017 ada perubahan fundamental. Kewenangan BP2MI, ada limpahan kewenagan di dalamnya provinsi, kota kabupaten hingga desa di dalamnya. UU ini sudah diterbitkan 3 tahun 4 bulan lalu. Diakui merasa tidak ada yang dilakukan, saya katakan ini kesalahan kami yang selama ini tidak mengambil inisiasi secara aktif turun ke bawah untuk kordinasi sinergi dan kolaborasi,”kata dia dalam sosialisasi UU 18/2017 di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 April 2021.

“Saya tidak ingin mengulangi kesalahan di masa lalu saya inisiatif sama tim kerja sama dengan kementrian luar negeri dan kementerian tenaga kerja untuk berkolaborasi dan bersinergi,” kata dia menambahkan.

Dengan sumbangan 7 persen APBN, PMI menjadi tanggung jawab bersama. Mereka yang tereksplotasi di negeri orang hingga dikembalikan ke tanah air menjadi tanggung jawab Kemenlu.

Kemudian diantar ke kampung masing-masing oleh BP2MI seperti halnya pemulangan 760 jenazah dan 670 PMI sakit dalam setahun kebelakang.

“Mandat pada provinsi jelas ada di pasal 40 Kab kota ada di pasal 41 dan pemerintah desa di pasal 42. Provinsi, kabupaten kota memiliki kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.

Mereka yang berangkat ilegal tidak punya akses informasi yang cukup soal peluang kerja, apa syarat pendidikan dan pelatihan. Sehingga di UU ini peran desa menjadi sumber segala informasi segala peluang kerja. Verifikasi setiap warga masyarakat yang akan kerja keluar negeri.

“Ini penting bagi kita untuk penguatan kapasitas. Jika PMI sudah cukup kualifikasi kompetensi dan sertifikasi itu adalah benteng PMI,” kata dia melanjutkan.

Sementara itu, sejak 11 bulan Benny memimpin, pihaknya menetapkan 9 program prioritas. Di antaranya menjadikan PMI jadi warga VVIP. Negara harus hadir untuk menghormati PMI.

“Mereka orang hebat berani meninggalkan kampung halaman dan keluarga untuk mewujudkan mimpi indah sekaligus bantu negara dengan nilai devisa sebesar Rp 159,6 triliun remiten setiap tahun disumbangkan tapi tidak ada layanan penuh rasa hormat maka kami tidak ada alasan untuk tidak berkomitmen,” ujar Benny.

Dikatakan Benny, untuk Jabar sendiri dalam kurun lima tahun kebelakang terdapat 163.000 PMI di lima negara penempatan. Jabar merupakan penyumbang terbanyak PMI dari 23 provinsi kantong PMI di Indonesia.

“Kalau mau jujur 163.000 itu tercatat resmi by name by adress dari Indramayu, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Purwakarta. Tapi sesungguhnya mereka yang berangkat ilegal dan korban sindikat ini jumlah besar besar bisa 2-3 kali lipat dari mereka yang tercatat di siskop2mi yang terkoneksi ke 1.400 lembaga pemerintah, perbankan,” kata dia.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, ia pernah menemukan kasus di mana PMI yang berangkat dari jalur ilegal dibiarkan terlunta-lunta di bandara Qatar. Pasalnya, PMI tersebut berangkat dengan visa kunjungan dengan tiket sekali jalan.

“Dia tidak bisa bahasa Inggris, akhirnya selama satu minggu jalan-jalan di bandara saja. Untuk saja ada orang Indonesia yang menemukan, dia minta makan, akhirnya dibawa ke KBRI. Masalahnya ketika memberangkatkan mereka tidak tahu prosedurnya, kalau tidak secara legal ini menjadi problem,” ujarnya.

“Karena bisa saja dia dikerjakan bukan sebagai ART, tapi kemudian calonya melihat bahwa dia tidak cantik, tak sesuai pesanan akhirnya orang yang mau jemput, tidak mau menjemput. Siapa agen yang memberangkatkan tidak tahu, dia punya one way ticket,” Kata Saleh menambahkan.

Selain itu, ia juga pernah menemukan kasus di mana PMI wanita asal Indonesia dituduh sebagai penyantet, gara-gara majikannya menemukan ada satu helai rambut di piring hidangannya.

“Dituduh menyantet itu hukuman mati, itu banyak sekali kasusnya terutama di Timur Tengah, kalau pembunuhan bisa dengan diat, tapi kalau santet ini belum bisa dibuktikan tapi hukumannya mati,” ujar Saleh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengaku pihaknya mendukung agar PMI di Jabar dibenahi dan tidak terjadi lagi ada PMI ilegal. []

Advertisement
Advertisement