April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejak Ditinggal Suami Menjadi Pekerja Migran, Seorang Istri Jalin Asmara Dengan Pak Kepala Desa, Sudah 30 Kali Hoho Hihe

2 min read

LAMONGAN – Prahara rumah tangga pasangan LDR karena menjadi pekerja migran kembali menyeruak ke permukaan. Adalah Ri, perempuan berusia 30 tahun dilaporkan oleh AG (49) yang merupakan suami dari Ri.

AG membuat laporan Polisi usai dirinya yang didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan aparat kepolisian sektor Turi Lamongan melakukan penggerebekan sebuah rumah milik Sb (40) sang kepala desa Karangwedoro Turi Lamongan.

Hasil penggerebekan tersebut menemukan Ri dan Sb berduaan di salah satu rumah milik Sb. Saat digerebek, Sb sempat bersembunyi diatas plafon rumah, namun tertangkap warga.

Dari hasil interograsi mengungkap beberapa fakta penting berkaitan dengan hubungan keduanya. Hubungan asmara antara Ri dengan Sb terlajin sejak AG sang suami Ri masih berada di luar negeri menjadi pekerja migran.

Hubungan asmara yang semakin membara mengantarkan keduanya pada ikatan pernikahan siri pada 10 Mei 2021.

Saat menikah siri, status dari Ri merupakan istri sah dari AG, pun demikian dengan Sb sang kepala desa, juga berstatus suami.

Perilaku Ri selama AG pulang ke kampung halaman meemantik kecurigaan. Jejak perselingkuhan melalui gadget milik Ri sering diketahui oleh AG. Mulai dari Video Call hingga jejak lainnya.

Puncaknya, pada 4 Juni 2021 malam kemarin, AG yang telah berkoordinasi dengan warga dan aparat Polsek setempat melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diketahui milik Sb. Dan keduanya tidak bisa mengelak lagi, mengakui memiliki hubungan asmara yang telah diikat dengan pernikahan siri.

Kepada AG, tokoh masyarakat serta aparat, Sb mengaku telah melakukan hoho hihe dengan Ri lebih dari 30 kali selama ini.

Pengakuan tersebut tentu membuat kuping AG panas. Bagaimana tidak, selama ini AG bekerja memeras keringat di luar negeri, dan uang hasil kerjanya selalu dikirim pulang, namun di kampung halaman Ri sang istri justru mandi keringat dengan selingkuhan yang notabene secara usia lebih muda dari dirinya serta secara mareri lebih memiliki, bahkan juga pangkat dan status sosialnya sebagai kepala desa. Namun untungnya AG tetap bisa bersikap waras.

Usai interograsi singkat berhasil menguak fakta, kini AG membuat laporan Polisi tentang perzinahan yang dilakukan oleh istrinya dengan kepala desanya.

“Saat penggerebakan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/06/2021).

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pasangan selingkuh tersebut. Sb juga sudah ditetapkan menjadi tersangka namun ia kemudian tidak ditahan kepolisian.

Meski begitu, Sb harus wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum lanjutan telah keluar.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” kata Miko Indrayana. []

Advertisement
Advertisement