April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selain Didenda, Begini Sangsi yang Akan Diterima Masyarakat yang Menolak Divaksin

1 min read

JAKARTA – residen Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19. Warga yang sudah terdaftar tapi tak ikut vaksinasi Covid-19, siap-siap menerima sanksi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres. Begini bunyi pasal tersebut:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain memberikan sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tak mengikuti program ini bisa dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:

 

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. []

 

Advertisement
Advertisement