April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembrono Saat Momong Anak Majikan, HK ID Hilang Tidak Melapor, Serta Mencuri, Tiga PMI Hong Kong Hari Ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Berbagai bentuk pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja seringkali mengantarkan pekerja migran Indonesia di Hong Kong ke hadapan persidangan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan.

Seperti yang akan dijalankan hari ini, mengutip informasi dari Pengadilan Hong Kong, ada tiga orang pekerja migran Indonesia yang didakwa melakukan kesalahan, dihadapkan ke persidangan.

Ketiga PMI tersebut adalah N, M dan N Binti SK. Ketiganya didakwa dengan kesalahan yang berbeda-beda.

N, PMI yang terdaftar dengan nomor perkara FLCC614/2022 hari ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Fanling setelah dirinya didakwa telah menterlantarkan anak majikan yang berada dalam asuhannya. Hal tersebut dilakukan bukan dengan kesengajaan, namun, apa yang telah dilakukan N tetaplah sebuah kesalahan yang memiliki konsekwensi pidana.

M, PMI kedua yang terdaftar dengan nomor perkara STS10344/2022 hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Shatin setelah dirinya didakwa bersalah karena tidak segera melaporkan ke pihak berwajib saat HK ID nya hilang.

Sedangkan N Binti SK merupakan PMI ketiga yang dihadapkan ke pengadilan karena sebuah dakwaan yang diduga sengaja dilakukan, yakni aksi pencurian.

Semoga ketiga PMI yang hari ini menjalani persidangan mendapatkan kemudahan dan kelancaran prosesnya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement