April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seorang Majikan yang “Nyetrum Paksa” dan Menyiksa Seorang PMI Berkali-Kali Mendapat Hadiah Pidana Penjara

2 min read

HONG KONG – Dikaruniai fisik yang “aduhai” banyak membuat orang bangga hingga banyak orang terutama kaum perempuan ingin memilikinya.

Namun siapa sangka, “keaduhaian” fisik yang dimiliki oleh seorang PMI berusia 24 tahun ini malah membawa petaka.

Mengutip Channel News Asia, seorang PMI di SIngapura telah menjadi korban setrum paksa dan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan laki-lakinya.

Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tinggi Singapura kemarin (16/11/2022) saat sidang digelar.

Terungkap di persidangan, PMI tersebut mulai bekerja pada Januari 2020.

Di rumah majikannya, dia mendapatkan kamar yang cukup memiliki privasi.

Namun naas, setahun lewat setelah bekerja di tempat ini, ternyata sang majikan laki-laki menjadika PMI tersebut sebagai objek pengganti kebutuhan biologisnya yang selama ini tidak pernah didapatkan dari sang istri.

Peristiwa pertama penyetruman paksa terjadi pada September 2020.

Sang majikan laki-laki datang ke kamar PMI tersebut, awalnya mencurahkan isi hatinya tentang perilaku istrinya yang tidak pernah lagi mau memenuhi kebutuhan seksualnya, kebutuhan batinnya, hingga perhatian lainnya layaknya suami istri.

Dan si PMI pun sejatinya juga mengetahui hal yang di ungkapkan oleh majikannya tersebut.

Rupanya, curhat berlanjut dengan mengungkapkannya perasaan majikan laki-laki terhadapo PMI tersebut, seraya memintanya agar mau menggantikan istrinya memenuhi hal yang tidak dipenuhi oleh istrinya.

Tentu saja sang PMI menolak dengan halus, namun majikan laki-laki terus agresif berusaha mengejar dan ingin mendapatkan.

Sampailah di bulan September 2020, dimana majikan laki-laki yang sudah dalam kondisi tegangan tinggi memaksa sang PMI untuk bersedia disetrum.

Lantaran menolak, aksi setrum pertama diiringi dengan kekerasan untuk melemahkan perlawanan sang PMI.

Ironisnya, peristiwa tersebut tetap berlangsung sampai dengan 15 Oktober 2020. Dimana dalam rentang waktu antara September hingga 15 Oktober, sudah tidak terhitung lagi berapa kali sang majikan menyetrum si PMI.

Tak tahan dan trauma dengan yang terjadi, akhirnya PMI yang tidak diungkap jatidirinya tersebut melarikan diri dan mengadukan kasusnya ke Polisi.

Saat korban menjalani pemeriksaan, ditemukan jejak penyiksaan fisik dan setrum paksa terakhir yang dilakukan sebelum dia berhasil melarikan diri.

Sementara itu, di pengadilan, pelaku mengakui seluruh kesalahannya. Pengaku mengungkapkan, dia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran istrinya sudah sekian lama “dingin” dan tidak mempedulikannya.

Selain itu, menurut pelaku, istrinya sudah tidak ngegrip seperti PMI yang disetrumnya.

Atas perbuatannya, Hakim di pengadilan Tinggi Singapura kemarin (16/11/2022) memvonis pelaku dengan pidana penjara selama 24 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 24 kali serta wajib memberikan kompensasi uang kepada korban sebanyak SGD 2.000. []

Advertisement
Advertisement