Seorang Mantan PRT Asing yang Sudah Punya Anak Di Hong Kong Mengajukan Paperan, Begini Nasibnya Sekarang
2 min read
HONG KONG – Perputaran roda kehidupan setiap insan tidaklah sama. Ada yang berputar di posisi nyaman selama hidupnya, ada pula yang berada di bagian derita sepanjang hayatnya.
Meskipun takdir menjadi titik akhir, namun takdir seringkali terjadi setelah perilaku dan keputusan mendahului.
Pun demikian yang terjadi dengan seorang mantan PRT asing di Hong Kong kali ini.
Setelah sekian lama berstatus overstay, bersembunyi dari aparat, kemudian tinggal layaknya seperti suami istri dengan beberapa pria idaman dengan status hiyang hiyangan sampai dari hasil hubungan dengan salah satunya, mantan PRT berusia 37 tahun tersebut hamil dan melahirkan seorang anak di Hong Kong.
Dalam kondisi tanpa arah hidupnya, perempuan yang tidak diungkap jatidirinya tersebut kemudian berinisiatif mengajukan permohonan menjadi pencari suaka, dengan alasan, jika dia pulang ke kampung halaman di negara asalnya, akan dibunuh suaminya karena kondisi hidupnya di Hong Kong sekarang.
Pengajuan tersebutpun prosesnya bergulir, hingga finalnya pada Jumat (19/06/2026) kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan menolak pengajuan suaka oleh mantan PRT tersebut.
Dalam keputusan yang dikeluarkan atas perintah Wakil Hakim Pengadilan Tinggi KW Lung, Klein Tse dari Pengadilan Tingkat Pertama mengatakan bahwa peran pengadilan adalah pengawasan, “yang berarti bahwa pengadilan memastikan bahwa Dewan mematuhi persyaratan hukum publik dalam mengambil Keputusan Dewan atas banding pemohon.”
“Pengadilan tidak akan mengambil alih kewenangan penyelidikan fakta yang diberikan kepada Direktur dan Dewan Direksi,” tambahnya.
Klaim pemohon bergantung pada fakta-fakta dari sang ibu, yang telah mengajukan klaim non-refoulement-nya sendiri kepada direktur Imigrasi, yang ditolak pada tanggal 18 Februari 2018.
“Sang ibu mengajukan banding ke Dewan, yang menolak bandingnya. Ia mengajukan permohonan izin untuk mengajukan peninjauan yudisial atas keputusan Dewan yang menolak bandingnya. Dengan Putusan tertanggal 14 Desember 2022, Pengadilan ini menolak permohonannya. Ia mengajukan banding. Dengan Putusan tertanggal 5 Mei 2023, Pengadilan Banding menolak bandingnya. Ia mengajukan Pemberitahuan Permohonan izin untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dengan Putusan tertanggal 12 Juli 2023, Pengadilan Banding menolak Pemberitahuan Permohonannya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam kasus anaknya, Direktur Imigrasi, dalam keputusannya pada 7 Januari 2022, menemukan bahwa klaimnya tentang risiko penyiksaan, kematian, perlakuan tidak manusiawi, dan penganiayaan tidak berdasar.
Pemohon mengajukan banding ke dewan, yang kemudian mengadakan sidang lisan dengan ibunya memberikan keterangan lisan untuknya. “Skema pengacara yang bertugas menolak untuk memberikan perwakilan hukum kepada pemohon karena menganggap bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Di antara temuan Dewan adalah bahwa pemohon “tidak akan menghadapi risiko nyata bahaya dari suami ibu atau diskriminasi atau perlakuan tidak adil setelah kembali ke Filipina bersama ibu,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, “tersedia berbagai dukungan dan bantuan dari pemerintah dan non-pemerintah untuk ibu dan pemohon,” tambahnya. []
