December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seorang PMI Asal Trenggalek Lolos Divonis Delapan Tahun Penjara Usai Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

1 min read

JAKARTA – Hamil tidak dengan orang yang diinginkan, hamil disaat situasi tidak tepat, seringkali membuat seseorang memilih jalan keji, mulai dari melakukan aborsi, hingga membunuh bayi yang dilahirkannya dengan alasan menutupi aib.

Terkini, hal tersebut dilakukan oleh LS (34) seorang pekerja migran Indonesia asal Pucanganak Trenggalek Jawa Timur.

Karena perbuatannya, LS kemarin (06/11/2023) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman delapan tahun penjara.

Terungkap di persidangan pengadilan Tinggi Pidana Johor Bahru Malaysia, LS melakukan perbuatan membunuh bayi yang baru saja dilahirkan pada Januari 2019 kemarin.

Bayi yang dilahirkan LS merupakan hasil hoho hihe bukan dengan suaminya di Pucanganak Trenggalek, melainkan dengan kekasih gelap LS di Malaysia.

Sementara disisi lain, di kampung halamannya LS memiliki seorang anak dan suami.

Vonis delapan tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut umum di Pengadilan, yakni hukuman mati.

Masa hukuman LS akan dipotong masa penahanan yang dilakukan sejak Januari 2019 kemarin.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek, Pujianto, kepastian informasi itu didapatkan dari surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

“Surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis delapan tahun penjara. Alhamdulillah lolos dari hukuman mati,” kata Pujianto, Senin (06/11/2023).

Pihak keluarga sendiri telah mengetahui perihal vonis tersebut melalui grup WhatsApp yang berisi perwakilan Disnaker Kabupaten Trenggalek, Pemdes Pucanganak, dan anggota keluarga LS. []

Advertisement
Advertisement