Sepanjang 2020, 3.624 Janda Baru Ada di Kediri
KEDIRI – Janda-janda baru di Kabupaten Kediri akibat kasus perceraian bertebaran. Jumlahnya mencapai belasan ribu dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat ada 12.557 janda di wilayah ini.
Rinciannya, pada tahun 2020 tercatat ada 3.624 kasus perceraian yang telah ditangani. Sedangkan bila berkaca pada dua tahun sebelumnya, angka kasus perceraian terbilang lebih tinggi yakni di tahun 2018 terdapat 4.167 perceraian dan di tahun 2019 terdapat 4.766 perceraian.
Drs Munasik, MH, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menjelaskan, banyak faktor yang memicu pasangan suami-istri mengalami perceraian. Di mana faktor dominan yang paling tinggi penyebab perceraian itu terjadi yakni dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Kemudian disusul oleh faktor perselingkuhan, meninggalkan satu pihak atau pasangannya kabur, kawin paksa, serta sering judi dan mabuk-mabukan menjadi faktor lainnya penyebab terjadinya perceraian.
“Saya kasih contoh, di sini untuk faktor ekonomi di tahun 2020 memang cukup tinggi yakni mencapai 2.609 kasus. Sedangkan untuk faktor perselingkuhan terdapat 549 kasus dan meninggalkan satu pihak terdapat 332 kasus,” bebernya.
Menurut Munasik, jumlah gugatan cerai yang diajukan istri lebih tinggi dibanding talak cerai yang diajukan suami. “Dan faktor utamanya memang dari segi ekonomi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini membuat banyak orang merasakan dampaknya,” tandasnya. []
Sumber Jatim Times