April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sertifikat Tanahmu Hilang ? Segera Blokir Agar Tidak Disalahgunakan

2 min read

ApakabarOnline.com – Sertifikat tanah merupakan benda berharga yang menjadi legalisasi kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat tanah yang merupakan bukti legal secara hukum atas kepemilikan tanah, juga memiliki nilai tersendiri secara ekonomis untuk menjadi jaminan. Jika sertifikat tanah hilang, sebidang tanah yang tersertifikasi akan menjadi sulit untuk dipertahankan. Lantas, bagaimana halnya jika sertifikat tanah kita hilang ?

Dihimpun ApakabarOnline.com dari berbagai sumber, pemilik sertifikat disarankan untuk segera melakukan blokir atas sertifikat tersebut agar aman dari potensi penyalahgunaan baik untuk agunan hingga pemindahan kepemilikan. Caranya ?

Law Justice dalam sebuah artikelnya menyebut, saat mengurus blokir sertifikat tanah, yang harus dilakukan oleh pemilik sertifikat adalah dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat yang hilang, identitas pemilik asli dan kopian.

Setelah statusnya diblokir, maka aset tanah akan aman, tidak ada yang bisa melakukan proses apa saja termasuk jual beli dan pemindahan nama.

Setelah status sertifikat telah diblokir, pemilik disarankan untuk segera membuat laporan kehilangan dari Polisi. Dalam mengajukan surat kehilangan sertifikat tanah, pemohon harus melengkapi diri dengan beberapa kelengkapan berupa keterangan dari kelurahan/desa tempat tanah dimaksud, kopi sertifikat, kartu identitas, hingga keterangan blokir dari BPN.

Setelah kelengkapan terpenuhi, Kepolisian akan mengeluarkan surat kehilangan setelah melakukan verifikasi ke BPN atas status tanah yang sertifikatnya hilang.

Setelah surat keterangan kehilangan didapat, barulah pemilik sertifikat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang sertifikatnya hilang ke BPN. Saat mengajukan permohonan tersebut, pemohon harus melengkapi kelengkapan berupa :

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

 

Mengurus sertifikat pengganti memang berbeda dengan mengurus permohonan penerbitan sertifikat baru atau permohonan penerbitan sertifikat karena berpondah kepemilikan. Namun demikian, tetaplah ada biayanya dimana besaran biaya penerbitan tidak sama disetiap daerah. []

Advertisement
Advertisement