Setelah Bercerai, Sampai kapan Mantan Istri Berhak Dinafkahi ?
2 min read
JAKARTA – Perceraian sering kali meninggalkan berbagai persoalan, termasuk kewajiban finansial mantan suami terhadap mantan istri.
Kewajiban ini bersifat terbatas dan diatur secara jelas dalam Al-Qur’an serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
Menurut hukum Islam, mantan suami wajib memberikan nafkah iddah kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah).
Masa iddah biasanya berlangsung sekitar tiga kali haid atau kurang lebih 90 hari bagi wanita yang tidak hamil, atau hingga melahirkan jika sedang mengandung.
Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal (maskan), dilansir dari rumahzakat.org, Jumat (3/7/2026).
Dasar hukumnya terdapat dalam QS. At-Thalaq ayat 6: “Tempatkanlah mereka (istri-istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.”
Kewajiban ini berlaku kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz atau pembangkangan atau ketidaktaatan yang signifikan selama pernikahan.
Selain nafkah iddah, mantan suami juga diwajibkan memberikan mut’ah. Mut’ah berupa uang atau barang yang layak, sebagai bentuk penghormatan dan dukungan transisi pasca perceraian.
Ini diatur dalam Pasal 149 KHI, yang menyatakan mantan suami wajib memberikan mut’ah yang layak kecuali istri belum pernah digauli (qobla al-dukhul).
Penjelasan Lebih Lanjut dari Perspektif Islam:
– Nafkah Madhiyah: Nafkah tertunggak selama masih menikah yang belum dibayarkan juga harus dilunasi.
– Nafkah Anak: Kewajiban menafkahi anak tetap berlanjut hingga anak dewasa atau mandiri, terpisah dari nafkah mantan istri. Ayah bertanggung jawab penuh atas biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan anak.
– Talak Bain atau Cerai Gugat: Dalam kasus talak bain atau cerai atas gugatan istri, nafkah iddah tetap wajib selama iddah berlangsung, kecuali ada pengecualian nusyuz.
Namun, tidak ada kewajiban nafkah permanen setelah iddah berakhir, berbeda dengan praktik di beberapa negara sekuler.
Dalam praktik di Pengadilan Agama Indonesia, hakim dapat memutuskan besaran nafkah berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan istri.
Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah iddah dan mut’ah sering menjadi sumber sengketa, terutama jika hubungan pasca-cerai tidak harmonis, dilansir dari mahkamahagung.go.id, Jumat (3/7/2026).
Ulama menekankan bahwa kewajiban ini mencerminkan keadilan dan kasih sayang Islam. Perceraian diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik.
Mantan suami yang mengabaikan kewajiban ini bisa dianggap berdosa, sementara mantan istri berhak menuntut haknya melalui jalur hukum.
Kasus-kasus di masyarakat menunjukkan variasi penerapan, di mana sebagian mantan suami patuh, sementara yang lain mengabaikannya dengan alasan telah bercerai.
Pakar hukum Islam menyarankan agar pasangan yang akan bercerai menyelesaikan hak-hak finansial ini secara damai untuk menghindari konflik berkepanjangan. []
